Pengadaan Barang/Jasa: Antara Regulasi dan Implementasi

Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia terus mengalami evolusi, dari sekadar proses administratif menjadi instrumen strategis untuk mencapai tujuan pembangunan. Perpres terbaru dan berbagai aturan turunannya dirancang agar sistem pengadaan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya kita sering melihat adanya “jarak” antara regulasi yang tertulis dengan realitas di lapangan. Misalnya, aturan dibuat untuk mempercepat proses, tetapi di sisi lain pelaksana masih terbentur pada ketakutan akan pemeriksaan atau interpretasi hukum yang berbeda. Akibatnya, tujuan percepatan justru terhambat oleh sikap ragu dan birokrasi yang kaku.

Menurut saya, kunci dari keberhasilan pengadaan bukan hanya terletak pada kelengkapan aturan, tetapi juga pada mindset para pelaku. Regulasi seharusnya menjadi panduan, bukan jerat yang menakutkan. Jika pelaku pengadaan dibekali dengan kompetensi, keberanian, dan integritas, maka pengadaan tidak lagi dilihat sebagai “ranjau” tetapi sebagai “jalan” menuju pembangunan yang lebih efektif.

Pengadaan yang baik adalah ketika aturan, pelaksana, dan tujuan pembangunan bisa berjalan selaras. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana menumbuhkan budaya berani, cerdas, dan bertanggung jawab dalam setiap proses pengadaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *