Sebagai seorang praktisi pengadaan yang telah lama berkecimpung di dunia pengadaan barang dan jasa, saya menyaksikan langsung bagaimana pengadaan memainkan peran strategis dalam menentukan kualitas pembangunan, efektivitas belanja, serta tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. Pengadaan bukan sekadar proses administratif atau rutinitas tahunan, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan apakah anggaran negara benar-benar bertransformasi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, pengadaan di Indonesia masih dihadapkan pada beragam persoalan mendasar. Masalah-masalah ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan membentuk ekosistem yang, jika tidak dibenahi secara menyeluruh, akan terus melahirkan risiko, inefisiensi, bahkan persoalan hukum.
Salah satu masalah utama pengadaan adalah cara pandang yang masih sempit. Pengadaan sering diposisikan semata-mata sebagai proses untuk “menghabiskan anggaran”, bukan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan secara tepat, efisien, dan berkelanjutan. Akibatnya, perencanaan pengadaan kerap lemah, tidak berbasis kebutuhan riil, dan minim analisis pasar. Dalam banyak kasus yang saya temui, dokumen perencanaan disusun hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan sebagai fondasi strategis pelaksanaan pengadaan.
Masalah berikutnya adalah kompleksitas regulasi yang tidak selalu diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Regulasi pengadaan di Indonesia terus berkembang dan semakin detail, namun tidak semua pelaksana memiliki kompetensi yang memadai untuk memahaminya secara utuh. Kondisi ini melahirkan dua ekstrem yang sama-sama berbahaya: pelaksana yang terlalu kaku karena takut salah, dan pelaksana yang abai karena tidak memahami risiko. Keduanya berpotensi menghasilkan pengadaan yang tidak optimal.
Saya juga melihat persoalan serius pada aspek profesionalisme SDM pengadaan. Masih banyak organisasi yang menempatkan fungsi pengadaan sebagai tugas tambahan, bukan sebagai profesi yang memerlukan keahlian khusus. Padahal, pengadaan menuntut kombinasi kemampuan teknis, pemahaman hukum, etika, manajemen risiko, serta kecakapan komunikasi. Tanpa SDM yang profesional, sebaik apa pun sistem dan regulasi yang dibangun akan sulit berjalan efektif.
Ketakutan terhadap risiko hukum menjadi persoalan lain yang kerap membayangi pengadaan. Tidak sedikit aparatur atau pelaksana pengadaan yang bekerja dalam tekanan psikologis karena khawatir setiap keputusan berpotensi dipermasalahkan di kemudian hari. Ketakutan ini sering kali berujung pada sikap defensif, pengambilan keputusan yang tidak berani, atau bahkan keengganan untuk berinovasi. Padahal, pengadaan yang sehat justru membutuhkan keberanian profesional yang dilandasi kompetensi dan integritas.
Di sisi lain, digitalisasi pengadaan yang digadang-gadang sebagai solusi juga belum sepenuhnya menjawab masalah. Sistem pengadaan elektronik memang meningkatkan transparansi dan efisiensi administratif, namun teknologi tidak akan mampu memperbaiki pengadaan jika pola pikir dan budaya kerjanya tidak berubah. Saya sering menegaskan bahwa e-procurement bukan tujuan akhir, melainkan alat. Tanpa SDM yang memahami substansi pengadaan, digitalisasi justru berpotensi memindahkan masalah lama ke dalam sistem baru.
Perspektif penyedia atau pelaku usaha juga perlu mendapatkan perhatian serius. Pengadaan yang tidak sehat akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif, mematikan persaingan, dan pada akhirnya merugikan negara. Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang merasa sulit mengakses peluang pengadaan karena persyaratan yang tidak proporsional atau praktik yang tidak adil. Jika pengadaan ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, maka desainnya harus mampu menciptakan pasar yang kompetitif dan inklusif.
Berdasarkan pengalaman lapangan, saya meyakini bahwa solusi pengadaan tidak bisa parsial. Pembenahan harus dimulai dari perubahan cara berpikir. Pengadaan harus dipahami sebagai proses strategis yang menghubungkan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan. Setiap tahapan harus dikelola dengan prinsip nilai manfaat (value for money), bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Penguatan kompetensi SDM menjadi kunci utama. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi organisasi dan negara. Di sinilah saya melihat peran penting organisasi profesi dan lembaga pelatihan, termasuk IAPI dan LPKN, dalam membangun ekosistem pengadaan yang profesional, beretika, dan berkelanjutan.
Selain itu, pendekatan manajemen risiko perlu diperkuat. Pengadaan tidak bisa dilepaskan dari risiko, namun risiko bukan untuk dihindari secara berlebihan, melainkan dikelola secara sistematis. Dengan pemahaman risiko yang baik, pelaksana pengadaan dapat bekerja lebih tenang, objektif, dan bertanggung jawab.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan juga mutlak diperlukan. Pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, dan organisasi profesi harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Pengadaan bukan urusan satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan dampak terbaik bagi masyarakat.
Sebagai penutup, saya meyakini bahwa pengadaan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pilar tata kelola yang kuat dan berintegritas. Namun potensi tersebut hanya akan terwujud jika kita berani mengurai masalah secara jujur, belajar dari praktik lapangan, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri. Bagi saya pribadi, keterlibatan dalam dunia pengadaan bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pengabdian. Merawat dan membangun ekosistem pengadaan yang sehat adalah kontribusi nyata yang dapat kita berikan demi Indonesia yang lebih baik.



