Sebagai praktisi pengadaan yang telah bertahun-tahun bergelut langsung dengan proses, regulasi, dan dinamika lapangan, saya menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dari sisi aturan. Regulasi pengadaan semakin lengkap, detail, dan terus diperbarui mengikuti tuntutan tata kelola yang baik. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni kesenjangan antara kompleksitas aturan dan kompetensi para pelaksana pengadaan di lapangan.
Dalam banyak pengalaman saya mendampingi instansi pemerintah, BUMN, maupun pelaku usaha, saya melihat bahwa aturan pengadaan sering kali diperlakukan sebagai beban, bukan sebagai panduan profesional. Hal ini bukan semata-mata karena regulasinya keliru, melainkan karena tidak semua pelaksana dibekali pemahaman yang memadai untuk menerjemahkan aturan ke dalam praktik yang tepat. Akibatnya, pengadaan berjalan secara mekanis, berorientasi pada kepatuhan formal, namun kehilangan substansi nilai manfaat.
Kompleksitas regulasi pengadaan menuntut kemampuan analisis yang tinggi. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan, memiliki implikasi hukum dan administratif yang tidak sederhana. Tanpa kompetensi yang memadai, pelaksana pengadaan rentan terjebak pada kesalahan prosedural yang sesungguhnya dapat dihindari. Dalam konteks ini, aturan yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber kekhawatiran.
Kesenjangan kompetensi ini semakin terasa ketika pengadaan dihadapkan pada situasi-situasi yang tidak hitam putih. Banyak keputusan pengadaan membutuhkan penilaian profesional, bukan sekadar membaca pasal demi pasal. Namun, saya sering menemui pelaksana yang tidak percaya diri mengambil keputusan karena tidak memahami rasionalitas di balik aturan. Ketidakpahaman ini melahirkan sikap defensif yang berlebihan, bahkan kecenderungan untuk selalu mencari aman tanpa mempertimbangkan efektivitas hasil pengadaan.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah masih lemahnya pengakuan terhadap pengadaan sebagai profesi. Di banyak organisasi, fungsi pengadaan dijalankan oleh pegawai yang tidak memiliki latar belakang atau pelatihan khusus. Pengadaan dianggap sebagai tugas tambahan yang dapat dijalankan siapa saja. Padahal, pengadaan menuntut keahlian lintas disiplin, mulai dari teknis, hukum, keuangan, hingga manajemen risiko. Tanpa profesionalisme, aturan yang baik tidak akan menghasilkan pengadaan yang berkualitas.
Ketakutan terhadap risiko hukum menjadi konsekuensi logis dari rendahnya kompetensi. Banyak pelaksana pengadaan bekerja dalam bayang-bayang kekhawatiran akan pemeriksaan atau sanksi di kemudian hari. Ketakutan ini bukan hanya menghambat kinerja, tetapi juga mematikan ruang inovasi dan perbaikan. Pengadaan yang seharusnya adaptif dan solutif justru menjadi kaku dan tidak responsif terhadap kebutuhan organisasi.
Dalam konteks digitalisasi, persoalan kompetensi menjadi semakin krusial. Sistem pengadaan elektronik memang membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi administratif, tetapi sistem tidak dapat menggantikan penilaian profesional. Saya kerap menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat. Tanpa SDM yang memahami substansi pengadaan, teknologi justru dapat mempercepat kesalahan dalam skala yang lebih besar.
Dari perspektif penyedia, ketidaksiapan pelaksana pengadaan juga berdampak langsung pada iklim usaha. Persyaratan yang disusun tanpa pemahaman pasar, evaluasi yang tidak objektif, hingga pengelolaan kontrak yang lemah menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kondisi ini tidak hanya merugikan penyedia, tetapi juga menghambat terciptanya persaingan sehat dan efisiensi belanja negara.
Berdasarkan pengalaman tersebut, saya meyakini bahwa penguatan kompetensi pelaksana pengadaan harus menjadi prioritas utama. Regulasi yang baik harus diimbangi dengan investasi serius pada pengembangan SDM. Pendidikan, pelatihan berkelanjutan, dan sertifikasi kompetensi perlu diposisikan sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar pemenuhan formalitas. Pengadaan yang kompleks tidak dapat dikelola oleh SDM yang dipersiapkan secara seadanya.
Selain itu, pendekatan pembelajaran berbasis praktik lapangan perlu diperkuat. Banyak persoalan pengadaan tidak dapat diselesaikan hanya dengan teori. Dibutuhkan ruang diskusi, berbagi pengalaman, dan pembelajaran kolektif antarpraktisi agar pemahaman terhadap aturan menjadi lebih kontekstual dan aplikatif. Di sinilah peran organisasi profesi menjadi sangat penting dalam menjembatani regulasi dan praktik.
Kolaborasi antara pembuat kebijakan, pelaksana pengadaan, dan dunia usaha juga harus ditingkatkan. Aturan yang disusun tanpa memahami realitas lapangan berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Sebaliknya, dialog yang konstruktif akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga operasional dan berdampak nyata.
Sebagai penutup, saya berkeyakinan bahwa aturan pengadaan yang baik adalah fondasi penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan. Tanpa kompetensi pelaksana yang memadai, aturan hanya akan menjadi teks yang membebani. Membangun pengadaan yang profesional dan berintegritas mensyaratkan keseimbangan antara regulasi yang kuat dan SDM yang kompeten. Bagi saya, upaya meningkatkan kompetensi pelaksana pengadaan adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan pengadaan benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber persoalan baru.



