Banyak Pengadaan Patuh Regulasi, Namun Gagal Memberi Manfaat

Sebagai praktisi pengadaan yang terlibat langsung dalam berbagai proses pengadaan di lingkungan pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta, saya sering dihadapkan pada sebuah ironi. Banyak pengadaan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan regulasi yang tinggi, seluruh tahapan dilalui sesuai aturan, dokumen lengkap, dan proses tercatat rapi dalam sistem. Namun ketika hasilnya dievaluasi, manfaat yang diharapkan tidak sepenuhnya dirasakan. Pengadaan tampak benar secara administratif, tetapi gagal menjawab kebutuhan substantif.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan regulasi, meskipun penting, tidak otomatis menghasilkan pengadaan yang berkualitas. Dalam praktik, pengadaan sering dipersempit maknanya menjadi sekadar memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Fokus utama bergeser dari “apa yang dibutuhkan” menjadi “apa yang diperbolehkan”. Akibatnya, pengadaan kehilangan orientasi pada hasil dan dampak, padahal tujuan utama belanja publik adalah menciptakan nilai bagi organisasi dan masyarakat.

Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah lemahnya perencanaan. Saya kerap menemukan pengadaan yang dirancang tanpa analisis kebutuhan yang matang. Spesifikasi disusun terburu-buru, tidak berbasis kajian teknis dan kondisi pasar, namun tetap dianggap sah karena memenuhi format yang dipersyaratkan. Dalam situasi seperti ini, pengadaan memang patuh regulasi, tetapi sejak awal sudah menjauh dari tujuan pemenuhan kebutuhan yang optimal.

Masalah perencanaan ini diperparah oleh pola pikir pengadaan yang masih berorientasi pada penyerapan anggaran. Keberhasilan sering diukur dari terserap atau tidaknya anggaran, bukan dari kualitas output dan outcome. Ketika indikator kinerja lebih menekankan kepatuhan dan realisasi anggaran, maka tidak mengherankan jika manfaat pengadaan menjadi aspek yang terpinggirkan. Dalam jangka panjang, pola ini merugikan organisasi dan melemahkan kepercayaan publik.

Dalam pelaksanaan, kepatuhan yang terlalu prosedural juga dapat mematikan ruang profesionalisme. Banyak pelaksana pengadaan yang enggan menggunakan diskresi profesional karena khawatir keluar dari pakem aturan. Padahal, regulasi pengadaan pada dasarnya memberi ruang bagi penilaian profesional sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ruang ini tidak dimanfaatkan, pengadaan berjalan kaku dan tidak adaptif terhadap dinamika kebutuhan.

Saya juga melihat bahwa pengadaan yang patuh regulasi namun minim manfaat sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan kompetensi SDM. Pelaksana pengadaan mungkin memahami aturan secara tekstual, tetapi belum tentu memahami tujuan dan filosofi di baliknya. Tanpa pemahaman tersebut, regulasi dipraktikkan sebagai checklist, bukan sebagai instrumen untuk mencapai nilai manfaat terbaik.

Dari sisi penyedia, kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri. Penyedia yang kompeten dan inovatif sering kali tidak mendapatkan ruang karena proses pengadaan lebih menekankan kepatuhan formal daripada kualitas solusi. Akibatnya, pengadaan cenderung menghasilkan output standar yang aman secara administratif, namun kurang optimal secara teknis dan fungsional. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat inovasi dan perkembangan pasar.

Digitalisasi pengadaan, meskipun membawa banyak kemajuan, juga tidak luput dari persoalan ini. Sistem elektronik membantu memastikan kepatuhan prosedural, tetapi tidak serta-merta menjamin tercapainya manfaat. Jika perencanaan dan evaluasi dilakukan tanpa kedalaman analisis, sistem hanya akan mempercepat proses pengadaan yang sejak awal sudah tidak tepat sasaran. Teknologi tidak mampu menggantikan penilaian strategis dan profesional.

Berdasarkan pengalaman tersebut, saya meyakini bahwa pengadaan harus bergeser dari paradigma kepatuhan semata menuju paradigma nilai manfaat. Kepatuhan regulasi tetap menjadi fondasi, namun harus dilengkapi dengan orientasi pada hasil. Pengadaan perlu dirancang dengan pendekatan value for money yang mempertimbangkan kualitas, keberlanjutan, dan dampak jangka panjang, bukan hanya harga terendah atau kelengkapan administrasi.

Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci perubahan paradigma ini. Pelaksana pengadaan perlu dibekali pemahaman menyeluruh tentang siklus pengadaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi manfaat. Pendidikan dan pelatihan harus menekankan kemampuan analisis kebutuhan, pemahaman pasar, dan manajemen kontrak, sehingga pengadaan tidak berhenti pada tahap serah terima, tetapi berlanjut pada pengukuran manfaat.

Selain itu, sistem penilaian kinerja pengadaan juga perlu disesuaikan. Keberhasilan pengadaan seharusnya diukur dari sejauh mana pengadaan tersebut memberikan manfaat nyata, meningkatkan kinerja organisasi, dan memenuhi kebutuhan pengguna. Dengan indikator yang tepat, pelaksana pengadaan akan terdorong untuk berpikir lebih strategis dan bertanggung jawab terhadap hasil.

Sebagai penutup, saya meyakini bahwa pengadaan yang patuh regulasi adalah prasyarat, tetapi bukan tujuan akhir. Tujuan sejatinya adalah pengadaan yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi dan masyarakat. Mewujudkan hal tersebut membutuhkan keberanian untuk melampaui sekadar kepatuhan administratif, serta komitmen untuk menempatkan profesionalisme, kompetensi, dan nilai manfaat sebagai inti dari praktik pengadaan. Bagi saya, inilah arah pembenahan pengadaan yang harus terus diperjuangkan demi Indonesia yang lebih efektif dan berdaya saing.