Pengadaan yang Legal, Tetapi Tidak Rasional

Sebagai praktisi pengadaan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan dokumen, sistem, penyedia, dan tekanan tanggung jawab, saya semakin sering menjumpai satu fenomena yang mengusik nalar profesional: pengadaan yang sepenuhnya legal, tetapi sulit dijelaskan secara rasional. Semua tahapan dijalankan, semua aturan dipatuhi, tidak ada satu pun pasal yang dilanggar. Namun ketika hasilnya kita lihat, manfaatnya minim, biayanya tidak sebanding, dan dampaknya nyaris tidak terasa.

Inilah paradoks pengadaan yang hari ini cukup jamak terjadi. Legalitas telah tercapai, tetapi rasionalitas tertinggal di belakang.

Dalam banyak kesempatan, saya menyaksikan bagaimana fokus pengadaan bergeser dari “mendapatkan hasil terbaik” menjadi “menghindari kesalahan administratif”. Orientasi ini pelan-pelan membentuk budaya kerja yang defensif. Keputusan tidak lagi diambil berdasarkan kebutuhan nyata dan logika manfaat, melainkan berdasarkan apa yang paling aman secara hukum. Selama tidak menyalahi aturan, maka dianggap selesai, meskipun akal sehat bertanya-tanya.

Pengadaan yang legal tetapi tidak rasional biasanya berakar sejak tahap perencanaan. Kebutuhan disusun bukan dari analisis mendalam, melainkan dari kebiasaan, asumsi lama, atau sekadar menyalin dokumen tahun sebelumnya. Spesifikasi disusun sangat rinci, tetapi sering kali tidak relevan dengan kondisi lapangan. Anggaran ditetapkan berdasarkan pagu, bukan nilai manfaat. Semua sah secara regulasi, tetapi lemah secara logika.

Saya juga kerap melihat pengadaan barang dan jasa yang dipaksakan harus selesai dalam satu tahun anggaran, meskipun secara teknis dan bisnis tidak realistis. Akibatnya, kualitas dikorbankan demi ketepatan waktu administratif. Ketika hasilnya bermasalah, yang disalahkan adalah penyedia atau pelaksana teknis, bukan kerangka berpikir pengadaannya.

Dalam konteks ini, regulasi sering dijadikan tameng. Kalimat “yang penting sesuai aturan” menjadi pembenar atas keputusan-keputusan yang sebenarnya tidak masuk akal. Padahal regulasi pengadaan tidak pernah dimaksudkan untuk mematikan rasionalitas. Regulasi adalah alat, bukan tujuan akhir. Ketika alat dijadikan tujuan, maka pengadaan kehilangan ruhnya.

Dari sudut pandang dunia usaha, pengadaan yang tidak rasional menciptakan frustrasi tersendiri. Penyedia dipaksa mengikuti persyaratan yang berlebihan, spesifikasi yang terlalu kaku, atau metode evaluasi yang tidak mencerminkan kualitas sesungguhnya. Banyak vendor berkualitas memilih mundur karena merasa prosesnya tidak sehat secara bisnis, meskipun sah secara hukum. Pasar akhirnya diisi oleh mereka yang paling mampu beradaptasi secara administratif, bukan yang paling kompeten.

Saya percaya bahwa pengadaan yang rasional selalu bertanya: apa manfaat nyata yang ingin dicapai? Apakah barang atau jasa ini benar-benar dibutuhkan? Apakah spesifikasi ini proporsional? Apakah harga yang dibayar sepadan dengan nilai yang diterima? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan dianggap sebagai potensi risiko.

Namun di lapangan, rasionalitas sering kalah oleh ketakutan. Takut salah tafsir aturan, takut diperiksa, takut disalahkan. Ketakutan ini mendorong pelaksana pengadaan memilih jalan paling aman, meskipun tidak paling tepat. Dalam jangka pendek mungkin terasa aman, tetapi dalam jangka panjang merugikan organisasi dan publik.

Digitalisasi pengadaan juga tidak otomatis menjamin rasionalitas. Sistem elektronik memastikan prosedur berjalan rapi, tetapi tidak bisa menggantikan penilaian profesional. Ketika pengguna sistem hanya mengikuti alur tanpa memahami maknanya, pengadaan berubah menjadi sekadar checklist. Legalitas tercapai, tetapi substansi terabaikan.

Sebagai praktisi, saya meyakini bahwa rasionalitas harus dikembalikan sebagai nilai inti pengadaan. Kepatuhan hukum dan logika manfaat seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Pengadaan yang baik bukan hanya yang lolos audit, tetapi juga yang bisa dipertanggungjawabkan secara akal sehat.

Untuk itu, peningkatan kompetensi pelaksana pengadaan menjadi kunci. Bukan hanya kompetensi teknis membaca aturan, tetapi juga kompetensi analitis, pemahaman pasar, dan keberanian mengambil keputusan profesional. Regulasi memberikan kerangka, tetapi manusia di dalam sistemlah yang menentukan kualitas hasilnya.

Di sisi lain, pengawasan juga perlu bergeser dari sekadar mencari kesalahan administratif menjadi menilai kewajaran dan manfaat. Pengadaan yang legal tetapi tidak rasional seharusnya menjadi alarm, bukan prestasi. Ketika pengawasan mulai menghargai logika dan dampak, pelaksana pengadaan akan lebih berani menggunakan nalar profesionalnya.

Saya menulis refleksi ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan sebagai ajakan untuk bercermin bersama. Jika pengadaan terus dibiarkan berjalan hanya untuk memenuhi aturan, maka kita akan kehilangan peluang besar untuk menjadikannya instrumen strategis pembangunan. Legalitas memang penting, tetapi tanpa rasionalitas, pengadaan hanya akan menjadi ritual tahunan yang mahal.

Pada akhirnya, pengadaan yang ideal adalah pengadaan yang patuh hukum sekaligus masuk akal. Pengadaan yang bisa dijelaskan bukan hanya di hadapan auditor, tetapi juga di hadapan publik dan hati nurani profesional. Dan menurut saya, di sanalah tanggung jawab sejati seorang praktisi pengadaan berada.