Sebagai praktisi pengadaan yang telah lama berada di dalam ekosistem ini, saya memandang sertifikasi sebagai instrumen penting dalam membangun profesionalisme. Sertifikasi semestinya menjadi penanda bahwa seseorang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik yang bertanggung jawab dan bernilai. Namun dalam perjalanan saya, ada satu kegelisahan yang semakin sering muncul: ketika sertifikasi hadir, tetapi kompetensi nyata justru absen.
Fenomena ini tidak terjadi dalam semalam. Dorongan regulasi, tuntutan organisasi, dan kebutuhan administratif telah mengubah sertifikasi dari alat peningkatan kapasitas menjadi sekadar formalitas. Banyak pelaksana pengadaan berlomba-lomba mendapatkan sertifikat, bukan untuk memperdalam kemampuan, melainkan untuk memenuhi syarat jabatan atau menghindari hambatan administratif. Sertifikat menjadi tujuan akhir, bukan proses pembelajaran.
Saya kerap menjumpai situasi di mana seseorang telah bersertifikat, tetapi gamang ketika berhadapan dengan persoalan riil di lapangan. Ketika pasar tidak sesuai asumsi, ketika spesifikasi bermasalah, atau ketika penyedia mengajukan sanggahan yang substansial, kepercayaan diri langsung runtuh. Di titik inilah saya menyadari bahwa sertifikasi tidak otomatis melahirkan kompetensi.
Masalahnya bukan pada sertifikasi itu sendiri, melainkan pada cara kita memaknainya. Sertifikasi sering diperlakukan sebagai bukti kepatuhan, bukan bukti kematangan profesional. Proses belajar berhenti ketika ujian selesai. Padahal pengadaan adalah bidang yang sangat dinamis, dipengaruhi regulasi, teknologi, dan perilaku pasar. Tanpa pembelajaran berkelanjutan, sertifikat hanya menjadi kertas mati.
Dalam banyak pelatihan, fokus masih terlalu besar pada hafalan aturan dan simulasi soal. Peserta diajarkan bagaimana menjawab benar, bukan bagaimana berpikir benar. Akibatnya, mereka lulus ujian, tetapi tidak dibekali kerangka analisis untuk mengambil keputusan. Ketika dihadapkan pada situasi abu-abu yang tidak tertulis di modul, kebingungan pun muncul.
Dari sudut pandang organisasi, sertifikasi sering dijadikan indikator tunggal kompetensi. Selama seseorang bersertifikat, ia dianggap siap menjalankan fungsi pengadaan. Padahal kompetensi sejati lahir dari kombinasi pengetahuan, pengalaman, dan integritas. Tanpa pengalaman dan pendampingan, sertifikasi hanya menjadi simbol, bukan jaminan kualitas.
Dunia usaha juga merasakan dampak dari ketimpangan ini. Vendor berhadapan dengan pelaksana pengadaan yang kaku, defensif, dan minim pemahaman pasar. Dialog bisnis menjadi tidak sehat karena keputusan diambil semata-mata berdasarkan teks aturan, bukan pertimbangan rasional. Penyedia akhirnya belajar bahwa yang penting bukan menawarkan solusi terbaik, tetapi memenuhi persyaratan administratif.
Sebagai penyelenggara pelatihan, saya melihat tantangan besar sekaligus peluang. Pelatihan pengadaan tidak boleh berhenti pada persiapan sertifikasi. Pelatihan harus menjadi ruang pembentukan cara berpikir, bukan sekadar ruang transfer materi. Diskusi kasus nyata, simulasi konflik kepentingan, dan pembacaan dinamika pasar harus menjadi bagian inti dari proses belajar.
Saya percaya bahwa sertifikasi idealnya menjadi pintu masuk, bukan garis finish. Setelah sertifikat diperoleh, proses pengembangan kompetensi justru harus dimulai. Organisasi perlu mendorong praktik mentoring, komunitas belajar, dan evaluasi berbasis kinerja nyata. Dengan cara ini, sertifikasi akan kembali bermakna sebagai fondasi profesionalisme.
Pengawas dan pembuat kebijakan juga memiliki peran penting. Penilaian terhadap pelaksanaan pengadaan seharusnya tidak hanya melihat apakah pelaksana bersertifikat, tetapi juga bagaimana kualitas keputusan yang diambil. Ketika kompetensi nyata dihargai, bukan sekadar status formal, budaya belajar akan tumbuh dengan sendirinya.
Refleksi ini saya tulis bukan untuk menafikan pentingnya sertifikasi, melainkan untuk mengingatkan bahwa sertifikat tanpa kompetensi adalah ilusi. Pengadaan yang sehat membutuhkan manusia-manusia yang mampu berpikir kritis, berani bertanggung jawab, dan terus belajar. Sertifikasi hanyalah alat; kualitas sejati terletak pada bagaimana alat itu digunakan.
Bagi saya pribadi, tanggung jawab sebagai praktisi dan pelatih pengadaan adalah memastikan bahwa setiap proses pembelajaran benar-benar membentuk kemampuan, bukan sekadar meluluskan peserta. Jika sertifikasi mampu kita kembalikan ke ruh awalnya, maka pengadaan Indonesia akan memiliki fondasi profesional yang lebih kokoh dan berdaya saing.



