Ketika Pengadaan Dijalankan dengan Rasa Takut

Dalam perjalanan saya sebagai praktisi pengadaan, ada satu perubahan suasana yang semakin terasa dari waktu ke waktu. Bukan perubahan regulasi, bukan pula perubahan sistem, melainkan perubahan rasa. Pengadaan hari ini kerap dijalankan dengan rasa takut. Takut salah, takut disalahkan, takut diaudit, dan pada akhirnya takut mengambil keputusan.

Rasa takut ini tidak selalu muncul karena niat yang keliru. Justru sering lahir dari niat baik yang dibungkus ketidakpastian. Banyak pelaksana pengadaan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa setiap keputusan akan meninggalkan jejak administrasi dan konsekuensi hukum. Dalam iklim seperti ini, keberanian profesional perlahan tergerus.

Saya menyaksikan bagaimana pengadaan yang seharusnya menjadi instrumen strategis berubah menjadi aktivitas administratif yang kaku. Setiap langkah diambil dengan hati-hati berlebihan. Setiap alternatif yang berbeda dari kebiasaan dianggap berbahaya. Akhirnya, keputusan diambil bukan karena paling tepat, tetapi karena paling aman secara formal.

Pengadaan yang dijalankan dengan rasa takut cenderung menghindari substansi. Fokus utama bukan lagi pada kualitas hasil, melainkan pada kelengkapan dokumen. Selama administrasi rapi, maka proses dianggap berhasil, meskipun manfaatnya dipertanyakan. Di titik ini, pengadaan kehilangan ruhnya sebagai alat pemenuhan kebutuhan publik.

Rasa takut juga mematikan ruang diskusi. Pelaksana enggan berdialog dengan penyedia karena khawatir ditafsirkan keliru. Koordinasi internal menjadi minim karena setiap orang sibuk melindungi dirinya sendiri. Pengadaan menjadi proses individual yang seharusnya kolektif dan kolaboratif.

Dari perspektif dunia usaha, suasana ini menciptakan jarak yang dingin. Penyedia tidak lagi melihat pengadaan sebagai ruang kompetisi yang adil, melainkan sebagai proses yang sulit dipahami dan penuh kewaspadaan. Banyak pelaku usaha yang akhirnya memilih menjauh, bukan karena tidak mampu, tetapi karena enggan berhadapan dengan sistem yang penuh ketegangan.

Saya juga melihat bahwa teknologi dan sistem elektronik, meskipun membantu transparansi, tidak mampu menghapus rasa takut ini. Sistem hanya memastikan alur berjalan sesuai aturan. Namun ketika penggunanya bekerja dalam tekanan psikologis, sistem justru menjadi pengingat terus-menerus akan risiko kesalahan.

Pengadaan yang dijalankan dengan rasa takut bukanlah pengadaan yang berintegritas. Integritas lahir dari keyakinan dan keberanian moral, bukan dari kecemasan. Ketika keputusan diambil karena takut, maka orientasinya adalah menghindari masalah, bukan menciptakan nilai.

Sebagai praktisi dan pembina pengadaan, saya meyakini bahwa rasa takut harus diubah menjadi kewaspadaan yang sehat. Kewaspadaan mendorong kehati-hatian, tetapi tetap memberi ruang berpikir dan bertindak. Untuk itu, pelaksana pengadaan perlu merasa dilindungi ketika bekerja sesuai prinsip dan itikad baik.

Organisasi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan rasa aman ini. Keputusan yang diambil secara profesional harus dihargai, meskipun hasilnya tidak selalu sempurna. Tanpa dukungan organisasi, rasa takut akan terus menjadi budaya tak tertulis dalam pengadaan.

Pengawasan dan penegakan hukum juga perlu hadir dengan pendekatan yang adil dan kontekstual. Ketika setiap kesalahan diperlakukan sebagai pelanggaran serius, maka ketakutan akan semakin menguat. Sebaliknya, ketika proses dinilai secara utuh, pelaksana akan belajar dan tumbuh.

Refleksi ini saya tulis sebagai bentuk kejujuran profesi. Pengadaan yang dijalankan dengan rasa takut tidak akan pernah menghasilkan keputusan terbaik. Jika kita ingin pengadaan Indonesia maju, maka kita harus berani menciptakan ruang kerja yang aman bagi para profesionalnya.

Bagi saya, keberanian adalah bagian dari tanggung jawab. Pengadaan yang sehat membutuhkan pelaksana yang mampu berpikir jernih, bertindak rasional, dan berdiri tegak pada prinsip. Rasa takut boleh ada, tetapi tidak boleh menjadi pengendali utama. Di situlah martabat profesi pengadaan diuji dan dipertahankan.