Saya merasa perlu menyampaikan satu sikap yang tegas dan tidak ambigu: pengadaan barang dan jasa bukan tempat balas budi. Kalimat ini mungkin terdengar keras, tetapi realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa proses pengadaan masih dipersepsikan sebagai ruang distribusi kepentingan, bukan sebagai instrumen profesional untuk menghadirkan nilai terbaik bagi organisasi dan masyarakat.
Saya memahami bahwa dalam dinamika birokrasi dan korporasi, relasi, kedekatan, dan loyalitas memiliki tempatnya masing-masing. Namun ketika relasi pribadi, balas jasa politik, atau tekanan kelompok masuk ke dalam proses pengadaan, maka yang dikorbankan bukan hanya prosedur, melainkan kualitas pembangunan dan kepercayaan publik. Pengadaan memiliki mandat yang sangat jelas: memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Begitu ia berubah menjadi alat balas budi, mandat itu runtuh.
Secara regulasi, sistem pengadaan kita sudah dirancang untuk mencegah praktik-praktik semacam itu. Kerangka kebijakan yang disusun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur prinsip persaingan sehat, non-diskriminasi, serta akuntabilitas yang ketat. Prosesnya terdigitalisasi, dokumennya terdokumentasi, dan mekanisme sanggah terbuka. Namun pengalaman saya menunjukkan bahwa persoalan bukan semata pada sistem, melainkan pada mentalitas para pelakunya.
Balas budi dalam pengadaan biasanya tidak terjadi secara terang-terangan. Ia hadir dalam bentuk spesifikasi yang terlalu mengarah, jadwal tender yang dirancang sempit, atau persyaratan kualifikasi yang “disesuaikan”. Di atas kertas, semuanya terlihat patuh aturan. Tetapi di balik itu, persaingan telah dikunci. Penyedia yang sebenarnya kompeten menjadi tersisih, dan organisasi kehilangan kesempatan mendapatkan kualitas terbaik. Dalam jangka pendek mungkin terlihat aman, tetapi dalam jangka panjang kerugian tidak terhindarkan.
Saya sering mengingatkan bahwa setiap keputusan pengadaan meninggalkan jejak. Audit oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan mungkin datang belakangan, tetapi dampak proyek yang buruk dirasakan masyarakat sejak awal. Ketika barang tidak sesuai spesifikasi, ketika proyek terlambat, atau ketika biaya membengkak akibat addendum berulang, yang dirugikan bukan hanya institusi, melainkan publik luas. Balas budi yang dianggap sebagai “urusan internal” pada akhirnya berubah menjadi persoalan nasional.
Dari sudut pandang pribadi saya, praktik balas budi dalam pengadaan juga merusak martabat profesi. Pejabat pengadaan adalah profesi strategis yang membutuhkan integritas dan keberanian. Namun ketika mereka ditekan untuk memenangkan pihak tertentu, posisi profesional berubah menjadi sekadar pelaksana kepentingan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal harga diri. Profesi pengadaan tidak boleh diletakkan sebagai alat kompromi politik atau alat distribusi balas jasa.
Mengapa praktik ini masih terjadi? Pertama, karena adanya persepsi bahwa pengadaan adalah ruang yang “bisa diatur”. Kedua, karena lemahnya perlindungan terhadap pejabat yang bersikap independen. Ketiga, karena budaya organisasi yang belum sepenuhnya menempatkan integritas sebagai nilai utama. Jika pimpinan memberi sinyal bahwa kedekatan lebih penting daripada kompetensi, maka pesan itu akan turun ke bawah. Sebaliknya, jika pimpinan tegas menolak intervensi, maka ekosistem yang sehat akan terbentuk.
Solusi pertama menurut saya adalah memperkuat perencanaan dan transparansi sejak awal. Setiap paket pengadaan harus diumumkan secara terbuka, dengan spesifikasi yang rasional dan berbasis kebutuhan riil. Analisis pasar perlu dilakukan secara profesional agar tidak ada alasan untuk menyusun persyaratan yang diskriminatif. Ketika perencanaan dilakukan dengan benar, ruang manipulasi menjadi sempit.
Solusi kedua adalah membangun keberanian struktural. Pejabat pengadaan harus diberi dukungan nyata oleh pimpinan untuk menolak intervensi. Organisasi harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman jika terjadi tekanan tidak sah. Dalam banyak pelatihan yang saya fasilitasi, saya selalu menekankan bahwa integritas bukan sekadar nilai pribadi, melainkan harus dijaga oleh sistem perlindungan institusi.
Solusi ketiga adalah investasi berkelanjutan pada pengembangan kompetensi. Profesional yang kompeten lebih sulit dipengaruhi karena ia memahami risiko dan konsekuensi. Di lingkungan yang saya bina, saya mendorong agar pelatihan tidak hanya membahas teknis regulasi, tetapi juga etika profesi, manajemen risiko, dan penguatan karakter. Kompetensi dan integritas harus berjalan beriringan.
Solusi keempat adalah memperkuat pengawasan berbasis pencegahan. Audit tidak boleh hanya bersifat represif setelah masalah terjadi, tetapi juga preventif melalui pendampingan dan reviu awal. Dengan pendekatan ini, potensi balas budi bisa dideteksi sejak tahap perencanaan. Pengawasan yang sehat bukan menakut-nakuti, melainkan menjaga agar proses tetap berada di relnya.
Pada akhirnya, saya percaya bahwa pengadaan adalah instrumen pembangunan, bukan instrumen balas jasa. Setiap rupiah yang dibelanjakan adalah amanah. Jika kita menjadikan pengadaan sebagai tempat membayar utang politik atau loyalitas pribadi, maka kita sedang menggadaikan kualitas masa depan organisasi dan bangsa. Kepercayaan publik yang rusak jauh lebih mahal daripada keuntungan sesaat.
Sebagai seseorang yang mengabdikan diri dalam pengembangan SDM pengadaan, saya memilih untuk bersuara tegas: pengadaan harus kembali pada prinsip profesionalisme. Ia harus bebas dari intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan bebas dari praktik balas budi. Reformasi pengadaan bukan hanya soal sistem digital atau regulasi baru, tetapi soal komitmen moral.
Jika kita ingin pengadaan menjadi motor pembangunan yang efektif, maka kita harus sepakat pada satu hal mendasar: pengadaan bukan tempat balas budi. Ia adalah ruang profesional yang harus dijaga integritasnya. Dan menjaga integritas itu bukan pilihan, melainkan kewajiban.



