Saya sering menjumpai satu fenomena yang menurut saya sangat berbahaya dalam dunia pengadaan: rasa takut yang berlebihan. Bukan takut melakukan pelanggaran, tetapi takut mengambil keputusan. Ironisnya, ketakutan inilah yang justru melahirkan kesalahan yang lebih besar dan lebih sistemik. Dari sinilah muncul ungkapan yang sering saya sampaikan dalam berbagai forum: pengadaan takut salah, akhirnya salah semua.
Pengadaan adalah proses pengambilan keputusan. Sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan metode pemilihan, evaluasi penawaran, hingga manajemen kontrak, semuanya membutuhkan keberanian profesional untuk memilih opsi terbaik berdasarkan aturan dan pertimbangan rasional. Namun yang terjadi di banyak instansi pemerintah dan BUMN adalah kecenderungan defensif. Keputusan diambil bukan berdasarkan kualitas terbaik, melainkan berdasarkan apa yang dianggap paling “aman” secara administratif.
Saya memahami sumber ketakutan itu. Lingkungan pengadaan memang sarat risiko. Pengawasan ketat, potensi sengketa, dan ancaman pemeriksaan membuat banyak pejabat memilih bermain aman. Peran lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga akuntabilitas tentu sangat penting. Namun ketika pengawasan dipersepsikan sebagai ancaman semata, bukan sebagai mekanisme kontrol yang sehat, maka budaya kerja berubah menjadi penuh kehati-hatian berlebihan. Setiap keputusan dianggap berisiko, sehingga yang muncul adalah kelambanan dan penghindaran tanggung jawab.
Dampaknya sangat nyata. Pertama, proses pengadaan menjadi lambat. Dokumen diperiksa berulang kali tanpa kejelasan arah, rapat dilakukan berkali-kali tanpa keputusan tegas, dan tender diulang hanya karena kekhawatiran subjektif. Akibatnya, proyek terlambat berjalan dan serapan anggaran menumpuk di akhir tahun. Ketika waktu semakin sempit, justru risiko kesalahan meningkat. Ketakutan awal untuk menghindari salah berubah menjadi kondisi yang memaksa keputusan tergesa-gesa.
Kedua, kualitas menjadi korban. Dalam banyak kasus, pejabat pengadaan memilih harga terendah tanpa analisis mendalam hanya karena dianggap paling mudah dipertanggungjawabkan. Padahal, nilai terbaik (best value) sering kali tidak identik dengan harga terendah. Ketika pertimbangan profesional digantikan oleh pertimbangan defensif, maka hasilnya adalah proyek dengan mutu minim, pekerjaan tambahan, dan addendum kontrak berulang.
Ketiga, muncul budaya saling lempar tanggung jawab. Tidak ada yang ingin menjadi pihak yang menandatangani keputusan. Semua ingin berbagi risiko, tetapi tidak ingin memimpin keputusan. Akibatnya, koordinasi melemah dan tanggung jawab menjadi kabur. Dalam jangka panjang, organisasi kehilangan ketegasan dan arah.
Secara regulasi, kerangka kebijakan yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebenarnya sudah cukup memberikan ruang diskresi profesional selama tetap dalam koridor aturan. Namun ruang ini sering tidak dimanfaatkan karena rasa takut. Banyak pejabat lebih memilih mengikuti pola lama yang dianggap aman, meskipun kurang efektif.
Dari sudut pandang pribadi saya, akar masalahnya bukan pada regulasi semata, melainkan pada mentalitas dan sistem perlindungan. Ketika pejabat yang bekerja sesuai prosedur tetap merasa tidak aman, maka pesan yang diterima adalah: lebih baik tidak berbuat daripada berbuat dan disalahkan. Inilah titik berbahaya dalam tata kelola pengadaan.
Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, perlu ada penguatan pemahaman bahwa pengadaan adalah profesi strategis, bukan sekadar fungsi administratif. Profesionalisme berarti berani mengambil keputusan berbasis data, analisis risiko, dan ketentuan hukum yang jelas. Keberanian ini tentu bukan nekat, melainkan terukur. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi menjadi kunci. Pejabat yang memahami regulasi dan manajemen risiko secara mendalam akan lebih percaya diri dalam bertindak.
Kedua, pimpinan harus memberikan dukungan nyata. Kepemimpinan yang kuat akan melindungi pejabat yang bekerja profesional dan menolak intervensi yang tidak sah. Jika pimpinan justru bersikap ambigu atau cenderung mencari kambing hitam saat terjadi masalah, maka rasa takut akan semakin mengakar. Dalam banyak forum pelatihan yang saya fasilitasi, saya selalu menekankan bahwa reformasi pengadaan harus dimulai dari komitmen pimpinan.
Ketiga, perlu pendekatan pengawasan yang lebih preventif dan edukatif. Pengawasan tidak boleh hanya hadir saat kesalahan sudah terjadi. Pendampingan sejak tahap perencanaan, reviu dokumen sebelum tender diumumkan, dan dialog terbuka antara auditor dan pelaksana dapat mengurangi rasa takut yang tidak proporsional. Dengan demikian, pengadaan tidak berjalan dalam bayang-bayang, tetapi dalam koridor yang jelas.
Keempat, organisasi perlu membangun budaya manajemen risiko. Risiko dalam pengadaan tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, tetapi bisa dikelola. Setiap keputusan seharusnya dilengkapi analisis risiko yang terdokumentasi. Jika suatu saat diperiksa, pejabat dapat menunjukkan bahwa keputusan diambil secara rasional dan profesional. Dokumentasi yang baik adalah perlindungan terbaik terhadap tuduhan yang tidak berdasar.
Saya percaya bahwa ketakutan berlebihan bukan solusi. Justru ia menciptakan kesalahan kolektif: proyek terlambat, kualitas rendah, anggaran tidak optimal, dan kepercayaan publik menurun. Pengadaan yang terlalu takut salah akan kehilangan fungsi strategisnya sebagai motor pembangunan.
Sebagai seseorang yang mendedikasikan diri dalam pengembangan SDM pengadaan, saya memilih untuk mendorong keberanian yang bertanggung jawab. Pengadaan harus dijalankan dengan integritas, kompetensi, dan kepercayaan diri. Kita tidak boleh membiarkan rasa takut melumpuhkan sistem yang sebenarnya sudah dirancang dengan baik.
Pada akhirnya, pengadaan bukan tentang menghindari risiko sepenuhnya, tetapi tentang mengelola risiko secara profesional. Jika setiap pejabat hanya fokus agar dirinya tidak disalahkan, maka organisasi dan masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya. Karena itu saya tegaskan kembali: pengadaan takut salah, akhirnya salah semua. Yang kita butuhkan bukan ketakutan, melainkan keberanian yang berlandaskan aturan dan integritas.



