Ironi Pengadaan: UMKM Hanya Jadi Pelengkap Kebijakan

Sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dan pimpinan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional, saya melihat satu ironi besar dalam praktik pengadaan kita hari ini: UMKM sering disebut dalam pidato, dicantumkan dalam regulasi, bahkan dijadikan indikator keberhasilan kinerja, tetapi dalam praktiknya masih kerap hanya menjadi pelengkap kebijakan. Secara normatif kita berpihak, tetapi secara operasional belum sepenuhnya memampukan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap pemberdayaan UMKM dalam pengadaan. Regulasi mendorong alokasi paket untuk usaha kecil, pembatasan nilai tertentu, hingga kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Secara desain kebijakan, arah ini sudah tepat. Namun dalam pengalaman saya berdialog dengan banyak pelaku UMKM dan pejabat pengadaan, terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasi.

Masalah pertama adalah perencanaan yang tidak sensitif terhadap kapasitas UMKM. Banyak paket yang secara administratif “diperuntukkan” bagi usaha kecil, tetapi spesifikasinya terlalu kompleks, persyaratan pengalaman terlalu tinggi, atau jadwal pelaksanaan terlalu ketat. Akibatnya, UMKM tetap kesulitan bersaing. Di atas kertas terlihat inklusif, tetapi secara teknis tidak realistis. Di sinilah UMKM menjadi sekadar angka statistik, bukan benar-benar mitra pembangunan.

Masalah kedua adalah budaya keberpihakan yang setengah hati. Ada instansi yang mengalokasikan paket kecil untuk UMKM hanya agar memenuhi kewajiban regulasi, sementara paket strategis tetap terkonsentrasi pada penyedia besar. Padahal, pemberdayaan bukan sekadar membagi nilai kontrak, tetapi membangun kapasitas jangka panjang. Jika UMKM hanya diberi proyek-proyek kecil tanpa kesempatan naik kelas, maka siklus ketergantungan tidak pernah terputus.

Kerangka kebijakan yang dirumuskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebenarnya telah membuka ruang afirmasi yang cukup. Namun ruang ini memerlukan komitmen implementasi. Tanpa perencanaan matang dan pendampingan, afirmasi hanya menjadi formalitas administratif.

Saya juga melihat persoalan di sisi UMKM sendiri. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang belum memahami sepenuhnya tata kelola pengadaan, manajemen kontrak, maupun administrasi keuangan yang tertib. Ketika mereka memenangkan paket, tantangan baru muncul dalam pelaksanaan. Keterlambatan, mutu tidak konsisten, atau kesulitan arus kas menjadi hambatan nyata. Dalam situasi seperti ini, pejabat pengadaan menjadi ragu untuk kembali melibatkan UMKM pada paket berikutnya. Lingkaran ketidakpercayaan pun terbentuk.

Di sisi lain, pengawasan oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan menuntut akuntabilitas yang tinggi. Pejabat pengadaan cenderung berhati-hati memilih penyedia yang dianggap paling minim risiko. Tanpa dukungan sistem yang kuat, UMKM sering dianggap berisiko lebih tinggi dibanding perusahaan besar yang sudah mapan. Akibatnya, keberpihakan kalah oleh rasa aman.

Dari sudut pandang pribadi saya, solusi pertama adalah memperbaiki desain perencanaan paket. Paket untuk UMKM harus benar-benar disesuaikan dengan skala dan kapasitas mereka. Spesifikasi harus proporsional, jadwal realistis, dan persyaratan tidak berlebihan. Perencanaan yang tepat akan meningkatkan peluang UMKM untuk sukses, bukan sekadar ikut serta.

Solusi kedua adalah membangun program pendampingan terintegrasi. Pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya dengan membuka akses tender. Mereka perlu dibekali pelatihan manajemen proyek, pengelolaan keuangan, penyusunan dokumen penawaran, hingga pemahaman kontrak. Di lembaga yang saya pimpin, saya meyakini bahwa peningkatan kapasitas adalah kunci agar UMKM mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.

Solusi ketiga adalah mendorong pola kemitraan yang adil antara perusahaan besar dan UMKM. Kemitraan bukan sekadar formalitas subkontrak di atas kertas, tetapi kolaborasi nyata yang mentransfer pengetahuan dan pengalaman. Dengan pendekatan ini, UMKM dapat belajar dari proyek yang lebih besar dan secara bertahap meningkatkan kelas usahanya.

Solusi keempat adalah mengubah indikator keberhasilan. Keberpihakan terhadap UMKM seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah paket atau nilai kontrak yang diberikan, tetapi juga dari peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka. Jika setelah beberapa tahun UMKM tetap berada pada level yang sama, maka kebijakan perlu dievaluasi.

Saya percaya bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Mereka menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan menjadi fondasi ketahanan ekonomi. Oleh karena itu, pengadaan publik seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan yang nyata, bukan sekadar simbol keberpihakan.

Sebagai praktisi dan pembina SDM pengadaan, saya berpendapat bahwa reformasi pengadaan harus selaras dengan agenda pemberdayaan ekonomi. Kita tidak boleh berhenti pada retorika. Keberpihakan harus diterjemahkan dalam perencanaan yang cerdas, pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi yang jujur.

Jika UMKM hanya menjadi pelengkap kebijakan, maka kita sedang menyia-nyiakan potensi besar bangsa ini. Namun jika kita serius membangun ekosistem yang mendukung, maka UMKM bisa menjadi pemain utama dalam rantai pasok nasional. Pilihannya ada pada komitmen kita: menjadikan UMKM sekadar angka dalam laporan, atau mitra sejajar dalam pembangunan.