Dunia pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia telah mengalami transformasi yang luar biasa dalam satu dekade terakhir. Kita telah berpindah dari sistem manual yang penuh dengan tumpukan kertas ke era digitalisasi total dengan kehadiran E-Katalog Versi 6 dan implementasi penuh regulasi terbaru, Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Secara teori, sistem yang lebih transparan dan terdigitalisasi seharusnya membuat pekerjaan menjadi lebih mudah, lebih aman, dan lebih pasti. Namun, realita di lapangan berbicara lain. Sebagai praktisi yang sehari-hari bergelut di ekosistem ini, saya melihat sebuah fenomena yang justru semakin mengental di tahun 2026 ini: “Krisis Nyali” untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pertanyaan besarnya adalah, mengapa di tengah kecanggihan teknologi dan kejelasan regulasi, posisi PPK masih dianggap sebagai “kursi panas” yang sebisa mungkin dihindari oleh para ASN berprestasi? Mengapa banyak pejabat yang lebih memilih posisi administratif biasa daripada memegang kewenangan besar sebagai komandan sebuah proyek pengadaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah tunggal. Ia merupakan akumulasi dari beban risiko hukum, ketidakseimbangan antara tanggung jawab dan apresiasi, hingga kompleksitas sistem yang terkadang justru menjadi jebakan bagi mereka yang kurang teliti.
Penyebab pertama dan yang paling klasik adalah bayang-bayang kriminalisasi. Di tahun 2026, meskipun audit berbasis kecerdasan buatan (AI) telah diterapkan oleh BPK dan BPKP untuk meminimalkan intervensi manusia, ketakutan akan kesalahan administrasi yang berujung pada delik korupsi tetap menjadi momok utama. Dalam banyak kasus, batas antara “kesalahan prosedur” dan “niat jahat” (mens rea) masih sering menjadi wilayah abu-abu di mata penegak hukum. Seorang PPK mungkin telah bekerja sekuat tenaga untuk memastikan barang tersedia tepat waktu demi pelayanan publik, namun jika ada satu dokumen pendukung yang dianggap tidak lengkap atau ada selisih harga yang ditemukan di kemudian hari, mereka langsung berada di garis depan pemeriksaan.
Ketakutan ini diperparah dengan adanya persepsi bahwa PPK adalah “tumbal” pertama jika sebuah proyek bermasalah. Ketika sebuah pengadaan gagal memberikan hasil yang diharapkan, atau jika vendor yang dipilih melalui sistem katalog ternyata wanprestasi, beban pertanggungjawaban hukum dan manajerial jatuh paling berat di pundak PPK. Di mata hukum, PPK adalah pemegang otoritas kontrak. Artinya, tanda tangan PPK adalah segalanya. Tanggung jawab mutlak ini terasa sangat tidak adil ketika faktor-faktor penyebab kegagalan pengadaan seringkali berada di luar kendali mereka, seperti ketidaksiapan industri lokal atau fluktuasi harga global yang ekstrem.
Selain risiko hukum, tantangan teknis di tahun 2026 ini semakin kompleks. Transisi menuju sistem E-Katalog yang lebih dinamis menuntut PPK untuk memiliki literasi digital dan pemahaman pasar yang sangat dalam. Dulu, PPK mungkin hanya perlu memastikan prosedur lelang berjalan benar. Sekarang, dengan sistem beli langsung atau e-purchasing, PPK dituntut bertindak layaknya seorang manajer pengadaan profesional di perusahaan swasta. Mereka harus melakukan riset pasar, membandingkan spesifikasi teknis yang rumit, hingga melakukan negosiasi harga untuk memastikan prinsip value for money terpenuhi.
Masalahnya, beban kerja tambahan ini tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas atau dukungan staf yang memadai. Banyak PPK di daerah masih harus merangkap jabatan sebagai kepala bidang atau bahkan kepala dinas. Akibatnya, fokus mereka terpecah. Di satu sisi mereka harus menjalankan fungsi manajerial organisasi, di sisi lain mereka harus mencermati ribuan baris kontrak pengadaan. Kelelahan mental dan fisik inilah yang membuat banyak pejabat merasa bahwa menjadi PPK adalah beban tambahan yang tidak sebanding dengan risiko dan kompensasi yang diterima.
Bicara soal kompensasi, ini adalah isu sensitif namun krusial. Hingga tahun 2026, sistem insentif bagi pelaku pengadaan di Indonesia masih dianggap belum ideal jika dibandingkan dengan risiko yang mereka tanggung. Seorang PPK mengelola anggaran miliaran, bahkan triliunan rupiah. Namun, tunjangan risiko atau honorarium yang mereka terima seringkali sangat kecil atau bahkan ditiadakan di beberapa instansi dengan alasan efisiensi anggaran. Ketimpangan ini menciptakan pemikiran pragmatis di kalangan pejabat: “Untuk apa saya mengambil risiko masuk penjara atau diperiksa aparat selama berbulan-bulan hanya untuk tanggung jawab tambahan yang tidak memperbaiki kesejahteraan keluarga saya?”
Selanjutnya, kita harus menyoroti masalah perlindungan hukum. Meskipun Pasal dalam Perpres terbaru sudah mulai mengatur tentang pendampingan hukum dan perlindungan bagi pelaku pengadaan yang telah menjalankan tugas sesuai SOP, implementasinya di tingkat daerah masih sangat lemah. Banyak PPK yang merasa dibiarkan berjuang sendirian ketika harus berhadapan dengan panggilan kepolisian atau kejaksaan. Tidak ada jaminan bahwa instansi tempat mereka bernaung akan memberikan bantuan hukum yang maksimal atau melindungi karir mereka jika terjadi permasalahan yang sebenarnya bersifat administratif.
Tekanan dari atasan atau intervensi politik juga masih menjadi realita pahit di tahun 2026. Meskipun sistem sudah digital, upaya-upaya untuk mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu tetap ada melalui berbagai celah spesifikasi teknis atau syarat-syarat tambahan yang diskriminatif. PPK seringkali berada di posisi terjepit antara tuntutan pimpinan yang memiliki kepentingan tertentu dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan yang ketat. Menolak perintah atasan berisiko pada mutasi atau hambatan karir, namun menuruti perintah tersebut berisiko pada pidana. Dilema moral inilah yang paling menguras energi para pejabat kita.
Di sisi lain, pasar penyedia kita juga belum sepenuhnya matang. Banyak vendor yang masuk ke dalam E-Katalog belum memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni. Ketika PPK memilih vendor melalui sistem, mereka berharap mendapatkan mitra yang profesional. Namun, kenyataannya banyak vendor yang hanya menjadi “reseller” atau bahkan sekadar makelar yang tidak memahami substansi pekerjaan. Ketika vendor gagal mengirim barang atau memberikan kualitas yang buruk, PPK-lah yang harus bertanggung jawab melakukan pemutusan kontrak dan menghadapi potensi gugatan perdata dari vendor tersebut. Proses mitigasi risiko terhadap penyedia yang nakal ini sangat memakan waktu dan energi.
Tantangan berikutnya terkait dengan kebijakan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri). Di tahun 2026, kewajiban penggunaan produk lokal dengan nilai TKDN tertentu menjadi sangat ketat. Ini adalah kebijakan yang sangat bagus untuk kemandirian industri kita. Namun bagi PPK, ini adalah tantangan tambahan. Terkadang, produk dalam negeri yang tersedia di pasar belum memiliki kualitas yang setara dengan produk impor atau kapasitas produksinya tidak mampu memenuhi volume kebutuhan proyek besar. PPK dipaksa memilih produk lokal demi mencapai target realisasi P3DN, namun di saat yang sama mereka khawatir hasil pekerjaan tidak maksimal dan menjadi temuan auditor di kemudian hari.
Kurangnya dukungan data yang akurat juga menjadi masalah. Meski sudah ada sistem informasi, sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga seringkali masih bermasalah. PPK sering kesulitan mendapatkan referensi harga pasar yang benar-benar valid (HPS yang akurat) untuk barang-barang yang bersifat spesifik. Akibatnya, mereka sering menggunakan HPS yang “asal selamat”, yang bisa jadi terlalu tinggi sehingga dianggap pemborosan, atau terlalu rendah sehingga tidak ada vendor yang berminat, yang berujung pada gagalnya pengadaan.
Secara psikologis, lingkungan kerja di bidang pengadaan saat ini cenderung bersifat saling menyalahkan daripada saling mendukung. Jika pengadaan berhasil, jarang sekali ada apresiasi yang menonjol bagi PPK. Namun jika ada kesalahan sekecil apapun, seluruh mata tertuju pada mereka. Iklim kerja yang penuh tekanan dan minim apresiasi ini secara alami akan menjauhkan orang-orang terbaik dari posisi tersebut. Mereka yang memiliki kompetensi tinggi lebih memilih berkarir di bidang perencanaan atau pelayanan masyarakat yang risikonya dianggap lebih terukur.
Selain itu, dinamika regulasi yang terlalu cepat berubah juga sering membuat pejabat merasa tidak aman. Belum selesai mereka mendalami satu aturan, sudah muncul aturan perubahan atau surat edaran baru yang terkadang tumpang tindih. Ketidakpastian hukum ini membuat prinsip “lebih baik tidak berbuat daripada salah” menjadi pilihan yang paling aman bagi banyak pejabat. Mereka merasa bahwa sistem pengadaan kita saat ini terlalu fokus pada kepatuhan administratif (compliance) daripada pencapaian kinerja (performance).
Sebagai penutup dari analisis ini, saya ingin menekankan bahwa ketakutan para pejabat untuk menjadi PPK bukan sekadar masalah mentalitas individu, melainkan masalah sistemik yang harus segera dibenahi. Kita tidak bisa mengharapkan pengadaan barang/jasa yang berkualitas jika para motor penggeraknya bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan. Jika kita ingin pengadaan menjadi pilar pembangunan nasional, maka kita harus memberikan rasa aman, dukungan yang nyata, dan apresiasi yang adil bagi para PPK.
Dunia pengadaan di Indonesia tahun 2026 membutuhkan pahlawan-pahlawan yang berani dan kompeten. Namun, pahlawan pun butuh perlindungan dan pengakuan. Sudah saatnya kita memikirkan bagaimana membangun ekosistem pengadaan yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga manusiawi bagi para pelakunya. Tanpa itu, posisi PPK akan tetap menjadi jabatan yang dihindari, dan pembangunan kita akan terus terhambat oleh lambatnya proses belanja pemerintah yang disebabkan oleh ketakutan para pejabatnya sendiri.



