Dalam lanskap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), penandatanganan kontrak bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari fase krusial pelaksanaan pekerjaan. Pada fase inilah dinamika lapangan yang sesungguhnya diuji. Fluktuasi harga material, perubahan desain arsitektural akibat kondisi tanah yang tidak terduga (unforeseen conditions), sengketa volume pekerjaan, hingga keterlambatan pembayaran sering kali memicu benturan kepentingan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa.
Ketika benturan kepentingan tersebut mengeras menjadi sengketa kontrak (contract dispute), kecenderungan klasik birokrasi di Indonesia adalah memilih jalur litigasi (pengadilan) atau langsung memutus kontrak secara sepihak. Langkah ini kerap diambil karena adanya salah kaprah bahwa menyelesaikan masalah di pengadilan terkesan lebih “aman” secara administratif dan legal formal bagi aparatur negara.
Namun, di tengah situasi ekonomi-politik saat ini yang menuntut efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur, jalur pengadilan konvensional justru sering kali menjadi perangkap yang merugikan semua pihak. Artikel ini akan mengupas secara tuntas mengapa mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, khususnya Mediasi dan Ajudikasi, harus diletakkan sebagai prioritas utama yang didahulukan sebelum para pihak melangkah ke pintu gerbang pengadilan.
Anatomi Kegagalan Jalur Litigasi (Pengadilan) dalam Sengketa PBJ
Untuk memahami mengapa mediasi dan ajudikasi merupakan solusi mutakhir, kita harus melihat terlebih dahulu kelemahan mendasar dari penyelesaian sengketa pengadaan melalui jalur peradilan umum:
1. Krisis Kecepatan (Time Efficiency) dan Dampak Proyek Mangkrak
Proses peradilan di Indonesia terkenal memakan waktu yang sangat lama akibat sistem banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Sebuah perkara sengketa konstruksi yang masuk ke pengadilan negeri bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampak bagi sektor publik sangat merusak. Selama proses hukum berjalan, proyek pembangunan—seperti jembatan, rumah sakit, atau jalan tol—biasanya akan langsung dihentikan (status quo). Proyek menjadi mangkrak, struktur bangunan yang setengah jadi rusak dimakan cuaca, dan masyarakat dirugikan karena gagal mendapatkan kemanfaatan dari fasilitas publik tersebut.
2. Ketiadaan Keahlian Spesifik (Lack of Technical Expertise)
Hakim di peradilan umum adalah seorang generalis hukum. Mereka menguasai hukum acara dan keperdataan secara makro, namun umumnya tidak memiliki latar belakang teknis mengenai dunia pengadaan.
Sengketa PBJ, terutama pada sektor konstruksi dan teknologi informasi, sangat sarat dengan detail teknis. Memutus apakah sebuah metode pengecoran beton memenuhi mutu atau menentukan persentase kegagalan instalasi sistem perangkat lunak memerlukan keahlian khusus. Di pengadilan, hakim sangat bergantung pada keterangan saksi ahli, yang sering kali justru memperpanjang perdebatan dan mengaburkan esensi masalah ekonomi di balik sengketa tersebut.
3. Sifat Putusan yang Win-Lose dan Merusak Kemitraan
Pengadilan bekerja dengan prinsip memutus siapa yang salah dan siapa yang benar. Sifat putusan ini menciptakan hubungan yang bermusuhan (adversarial).
Dalam ekosistem ekonomi nasional, penyedia barang/jasa, terutama vendor lokal dan BUMN, adalah aset negara yang harus dibina, bukan dibinasakan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi pailit atau pemblack-listan yang kaku sering kali mematikan keberlangsungan usaha penyedia, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melambatnya pertumbuhan ekonomi riil.
Menatap Mediasi dan Ajudikasi Sebagai Solusi Strategis
Sebagai bentuk reformasi tata kelola hukum kontrak, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebenarnya telah membuka ruang lebar bagi penggunaan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS). Mediasi dan ajudikasi hadir sebagai instrumen non-litigasi yang menawarkan filosofi penyelesaian yang jauh lebih adaptif, cepat, dan berorientasi pada keberlanjutan proyek.
+--------------------------------------------------------------------------+
| SPEKTRUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA |
+-------------------------------------+------------------------------------+
| MEDIASI | AJUDIKASI |
+-------------------------------------+------------------------------------+
| * Sifat: Non-Adversarial (Sukarela) | * Sifat: Semi-Formal (Kontraktual) |
| * Peran Mediator: Fasilitator | * Peran Ajudikator: Pengambil |
| Komunikasi | Keputusan Sementara |
| * Output: Kesepakatan Perdamaian | * Output: Putusan Ajudikasi yang |
| (Win-Win Solution) | Mengikat Selama Masa Proyek |
| * Fokus: Hubungan Kemitraan | * Fokus: Kelanjutan Fisik Proyek |
+-------------------------------------+------------------------------------+
1. Mediasi: Menembus Kebuntuan Lewat Win-Win Solution
Mediasi adalah proses urun rembug di mana PPK dan Penyedia dibantu oleh seorang mediator independen yang bersertifikat. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa; perannya murni sebagai fasilitator komunikasi untuk mencairkan ketegangan birokrasi dan ego bisnis.
Keunggulan utama mediasi dalam sengketa PBJ adalah fleksibilitasnya. Melalui mediasi, para pihak bisa keluar dari kekakuan teks kontrak untuk mencari solusi kreatif.
Misalnya, ketika terjadi lonjakan harga material (inflasi) yang tidak diakomodasi oleh klausul eskalasi kontrak konvensional, melalui mediasi PPK dan Penyedia dapat sepakat melakukan adendum berupa penyesuaian volume pekerjaan tanpa mengubah total pagu anggaran. Solusi semacam ini tidak akan pernah bisa dilahirkan oleh ketukan palu hakim di pengadilan.
2. Ajudikasi: Menjaga Roda Proyek Tetap Berputar
Jika mediasi menekankan pada mufakat bulat, ajudikasi adalah mekanisme yang selangkah lebih maju dan sangat efektif untuk proyek infrastruktur. Ajudikasi melibatkan penunjukan satu atau tiga orang ahli (Ajudikator) yang memiliki kompetensi teknis dan hukum pengadaan.
Kekuatan magis dari ajudikasi terletak pada sifat putusannya yang mengikat sementara (interim binding). Ketika timbul sengketa di tengah pelaksanaan proyek—misalnya sengketa mengenai klaim tambah-kurang (change order)—ajudikator akan memeriksa kasus tersebut secara cepat (biasanya dalam waktu 28 hingga 56 hari) dan langsung mengeluarkan putusan.
Putusan ajudikasi wajib dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia saat itu juga. Proyek tidak boleh berhenti; penyedia harus terus membangun dan PPK harus tetap membayar sesuai putusan ajudikasi. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan ajudikator, mereka baru diperbolehkan membawa sengketa tersebut ke forum arbitrase atau pengadilan setelah proyek selesai 100%. Dengan demikian, kepentingan publik agar proyek selesai tepat waktu tidak dikorbankan oleh perselisihan para pihak.
Mengurai Ketakutan Birokrasi: Perlindungan Hukum bagi ASN
Jika mediasi dan ajudikasi begitu hebat, mengapa pemanfaatannya di lingkungan instansi pemerintah masih tergolong minim? Jawabannya berakar pada faktor psikologis dan ketakutan para ASN terhadap audit keuangan dan tuduhan tindak pidana korupsi.
Banyak PPK yang merasa bahwa menyetujui klaim tambahan biaya dari penyedia melalui kesepakatan mediasi adalah tindakan yang berbahaya. Mereka khawatir dinilai melakukan “kompromi ilegal” yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk mengurai ketakutan sistemik ini, ada beberapa solusi yuridis yang harus dipahami oleh para pelaku pengadaan:
Akta Perdamaian Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Hasil kesepakatan mediasi yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk). Merujuk pada Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, Akta Perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Bagi auditor BPK maupun penyidik APH, Akta Perdamaian adalah dokumen hukum yang sah dan final. Pejabat yang mengeksekusi pembayaran berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilindungi secara hukum karena mereka melaksanakan perintah dokumen hukum yang diakui negara (business judgment rule), bukan melakukan tindakan koruptif sepihak.
Penerapan Asas Kehati-hatian yang Wajar (Reasonable Care)
Sepanjang proses mediasi dan ajudikasi melibatkan pendapat dari tim ahli teknis, didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta dicatat secara transparan dalam berita acara resmi, maka unsur mens rea (niat jahat) otomatis gugur. Pengambilan keputusan lewat jalur alternatif ini justru menunjukkan iktikad baik (good faith) dari ASN untuk menyelamatkan proyek negara agar tidak mangkrak dan menimbulkan kerugian negara yang jauh lebih besar (opportunity loss).
Langkah Strategis Optimalisasi Pemanfaatan LPS di Daerah
Mendorong migrasi penyelesaian sengketa dari pengadilan ke mediasi dan ajudikasi memerlukan langkah-langkah institusional yang konkret:
- Klausul Wajib dalam Dokumen Kontrak: Sejak tahap penyusunan rancangan kontrak oleh PPK, klausul penyelesaian sengketa wajib secara eksplisit mencantumkan mediasi dan ajudikasi (melalui Dewan Sengketa/Dispute Board) sebagai tahapan berjenjang yang wajib dilalui (pacta sunt servanda) sebelum para pihak mengajukan tuntutan ke pengadilan.
- Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ahli: Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) bersama Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) harus masif menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para praktisi pengadaan untuk menjadi mediator dan ajudikator pengadaan yang kredibel. Kita membutuhkan pasokan SDM ahli yang melimpah untuk ditempatkan di daerah-daerah.
- Sinergi Antara LKPP, BPK, dan APH: Perlu ada nota kesepahaman bersama di tingkat pusat yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa PBJ melalui jalur mediasi, ajudikasi, dan dewan sengketa merupakan penyelesaian yang sah secara hukum administrasi dan perdata, serta harus dihormati oleh institusi pengawas eksternal.
Memilih Jalur yang Membangun, Bukan Mematikan
Sengketa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah keniscayaan yang lahir dari kompleksitas pekerjaan di lapangan. Namun, cara kita merespons sengketa tersebut akan menentukan apakah anggaran negara bertransformasi menjadi kemanfaatan publik atau justru menguap dalam pusaran konflik hukum yang melelahkan.
Mendahulukan mediasi dan ajudikasi ketimbang jalur pengadilan bukanlah bentuk kompromi yang lemah, melainkan sebuah pilihan hukum yang cerdas, pragmatis, dan penuh tanggung jawab. Mediasi menawarkan perdamaian yang adil (win-win), sedangkan ajudikasi memastikan bahwa hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan tidak tersandera oleh ego para pihak yang bersengketa.
Saatnya ekosistem pengadaan Indonesia meninggalkan budaya litigasi yang kaku dan beralih ke era penyelesaian sengketa yang modern, cepat, dan berintegritas demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional.



