Sebagai praktisi pengadaan yang telah lama berkecimpung di lapangan, saya tidak menutup mata terhadap satu fenomena yang semakin sering saya temui: ketakutan pelaksana pengadaan terhadap aparat penegak hukum dan aparat pengawasan. Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Banyak kasus pengadaan yang berujung pada proses hukum, sorotan publik, dan konsekuensi pribadi yang berat. Namun ketika ketakutan tersebut menjadi faktor dominan dalam setiap pengambilan keputusan, pengadaan berpotensi kehilangan ruh profesionalismenya.
Dalam praktik sehari-hari, saya melihat bahwa ketakutan terhadap aparat sering kali membuat pelaksana pengadaan lebih fokus pada upaya menghindari risiko dibandingkan pada upaya menghasilkan manfaat terbaik. Setiap langkah diambil dengan penuh kehati-hatian yang berlebihan, bahkan cenderung defensif. Akibatnya, pengadaan dijalankan secara kaku, minim inovasi, dan tidak responsif terhadap kebutuhan nyata organisasi.
Ketakutan ini umumnya berakar pada ketidakpahaman. Tidak sedikit pelaksana pengadaan yang memahami aturan secara parsial, sehingga merasa setiap kesalahan administratif berpotensi berujung pada masalah hukum. Dalam kondisi seperti ini, aparat dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang seharusnya menjaga akuntabilitas. Persepsi ini menciptakan jarak psikologis yang tidak sehat antara pelaksana pengadaan dan fungsi pengawasan.
Saya juga mencermati bahwa ketakutan tersebut diperkuat oleh pengalaman kolektif. Ketika ada satu atau dua kasus pengadaan yang diproses secara hukum, cerita itu menyebar dan membentuk narasi ketakutan di kalangan pelaksana. Tidak semua kasus dipahami secara utuh, tetapi dampaknya terasa luas. Pelaksana pengadaan menjadi enggan mengambil keputusan, bahkan untuk hal-hal yang secara regulasi diperbolehkan dan secara profesional dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, tekanan ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai dari organisasi. Banyak pelaksana pengadaan merasa berjalan sendiri ketika menghadapi risiko. Ketika terjadi persoalan, tanggung jawab seolah dibebankan sepenuhnya kepada individu, bukan dilihat sebagai persoalan sistem. Kondisi ini semakin memperkuat rasa takut dan melemahkan kepercayaan diri profesional pengadaan.
Ketakutan terhadap aparat juga berdampak pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Dalam upaya menghindari potensi masalah, pelaksana cenderung memilih opsi paling aman secara administratif, meskipun belum tentu paling tepat secara teknis atau ekonomis. Pilihan-pilihan konservatif ini mungkin terlihat aman dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru mengurangi efektivitas belanja dan manfaat pengadaan.
Digitalisasi pengadaan, meskipun meningkatkan transparansi, tidak sepenuhnya meredakan ketakutan tersebut. Jejak digital yang terekam dengan jelas sering kali justru menambah kecemasan, terutama bagi pelaksana yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang manajemen risiko pengadaan. Tanpa kompetensi yang memadai, transparansi dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai perlindungan.
Berdasarkan pengalaman saya, solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Diperlukan pendekatan sistemik yang memperkuat posisi profesional pengadaan. Pertama, peningkatan kompetensi menjadi keharusan. Pelaksana pengadaan yang memahami aturan secara utuh dan filosofi di baliknya akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan. Pengetahuan yang baik adalah benteng pertama terhadap ketakutan yang berlebihan.
Kedua, perlu ada kejelasan peran dan dukungan institusional. Organisasi harus memastikan bahwa pelaksana pengadaan tidak dibiarkan sendirian menghadapi risiko. Mekanisme konsultasi, pendampingan hukum, dan kebijakan perlindungan bagi pelaksana yang bekerja sesuai aturan perlu diperkuat. Dengan dukungan ini, ketakutan dapat diubah menjadi kewaspadaan yang proporsional.
Ketiga, hubungan antara pelaksana pengadaan dan aparat pengawasan perlu dibangun dalam kerangka kemitraan. Aparat bukan musuh pengadaan, melainkan bagian dari sistem tata kelola. Dialog yang terbuka, pemahaman bersama, dan komunikasi yang konstruktif akan membantu mengurangi kesalahpahaman dan membangun kepercayaan.
Sebagai penutup, saya meyakini bahwa pengadaan yang sehat tidak dapat tumbuh dalam iklim ketakutan. Ketakutan terhadap aparat, jika tidak dikelola, akan melumpuhkan profesionalisme dan menghambat tercapainya manfaat pengadaan. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara akuntabilitas dan keberanian profesional. Dengan kompetensi, dukungan sistem, dan hubungan yang sehat dengan fungsi pengawasan, pengadaan dapat dijalankan secara bertanggung jawab tanpa harus dibayangi rasa takut yang berlebihan.



