Ketika Profesionalisme Dikalahkan Kepentingan

Sebagai seseorang yang telah lama berkecimpung di dunia pengadaan barang dan jasa, saya sering menyampaikan satu hal sederhana namun penting: sistem pengadaan yang baik tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada integritas dan profesionalisme para pelakunya. Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup kuat, mulai dari penerapan e-procurement hingga berbagai mekanisme pengawasan. Namun dalam praktiknya, kita masih sering menyaksikan bagaimana profesionalisme dikalahkan oleh kepentingan.

Fenomena ini bukan sekadar opini pribadi. Data penegak hukum menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi salah satu area paling rawan korupsi di Indonesia. Dalam catatan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, ratusan kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa telah ditangani dalam dua dekade terakhir, menjadikannya salah satu sektor dengan kasus korupsi terbesar di pemerintahan. (detiknews) Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bukan sekadar masalah teknis administrasi, tetapi juga persoalan integritas dan tata kelola.

Saya sering melihat bahwa masalah utama dalam pengadaan bukanlah kurangnya aturan, melainkan ketika aturan tersebut sengaja dibengkokkan untuk memenuhi kepentingan tertentu. Ketika profesionalisme dikalahkan oleh kepentingan, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif berubah menjadi arena transaksi kepentingan. Pada titik inilah kerusakan sistem mulai terjadi.

Contoh yang cukup menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir adalah kasus pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook untuk sekolah. Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa menilai bahwa spesifikasi pengadaan dirancang sedemikian rupa sehingga hanya cocok dengan produk tertentu. Akibatnya, kompetisi menjadi sangat terbatas dan negara diduga mengalami kerugian besar. (Reuters) Kasus ini menunjukkan bagaimana spesifikasi teknis dapat digunakan sebagai alat untuk mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu.

Sebagai praktisi pengadaan, saya melihat bahwa manipulasi spesifikasi adalah salah satu bentuk paling halus dari penyimpangan dalam pengadaan. Di atas kertas, dokumen tender tampak sah dan sesuai prosedur. Namun jika spesifikasi dirancang terlalu spesifik atau mengarah pada produk tertentu, maka kompetisi yang sehat sebenarnya sudah hilang sejak awal. Profesionalisme yang seharusnya menjaga objektivitas berubah menjadi alat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Kasus lain yang juga menggambarkan persoalan ini adalah operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan yang melibatkan pejabat dan kontraktor. (KPK) Peristiwa ini memperlihatkan bahwa penyimpangan dalam pengadaan tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah dan pada proyek-proyek infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat.

Selain itu, praktik persekongkolan tender juga masih sering ditemukan dalam berbagai proyek. Bahkan dalam proyek strategis bernilai triliunan rupiah, otoritas persaingan usaha pernah menemukan indikasi kolusi antara beberapa perusahaan dalam proses tender. (Tempo) Persekongkolan seperti ini membuat proses kompetisi menjadi tidak sehat karena pemenang tender sebenarnya sudah ditentukan sejak awal.

Dalam pengalaman saya sebagai ahli pengadaan, bentuk penyimpangan seperti ini biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia lahir dari budaya kerja yang secara perlahan mentoleransi kompromi terhadap profesionalisme. Awalnya mungkin hanya berupa “titipan proyek”, kemudian berkembang menjadi pengaturan spesifikasi, lalu berujung pada kolusi atau suap. Jika budaya ini tidak dihentikan sejak awal, maka sistem pengadaan akan kehilangan kredibilitasnya.

Di sisi lain, saya juga sering menyoroti bahwa teknologi saja tidak cukup untuk mencegah penyimpangan. Indonesia telah menerapkan sistem pengadaan elektronik atau e-procurement yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa celah penyimpangan masih bisa terjadi, misalnya melalui komunikasi informal antara pejabat pengadaan dan penyedia, pemberian komisi, atau pengaturan pilihan produk dalam sistem. (antikorupsi.org) Artinya, teknologi hanya alat; integritas manusia tetap menjadi faktor utama.

Saya juga sering mengingatkan bahwa tekanan kepentingan dalam pengadaan bisa datang dari berbagai arah. Tidak jarang pejabat pengadaan berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi tekanan dari atasan, pemangku kepentingan, bahkan dari lingkungan politik. Dalam situasi seperti ini, profesionalisme sering kali diuji. Ketika seseorang memilih mengikuti tekanan tersebut, maka pada saat itulah profesionalisme dikalahkan oleh kepentingan.

Sebagai Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, saya melihat bahwa perlindungan terhadap profesional pengadaan menjadi hal yang sangat penting. Banyak pejabat pengadaan sebenarnya ingin bekerja secara profesional, tetapi tidak memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan integritasnya. Sistem harus mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja sesuai aturan, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang mencoba merusak proses pengadaan.

Selain itu, kita juga perlu memperkuat budaya profesionalisme di kalangan penyedia barang dan jasa. Dalam banyak kasus, penyimpangan pengadaan tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga penyedia yang bersedia memberikan suap, komisi, atau melakukan persekongkolan tender. Tanpa perubahan perilaku di sisi penyedia, upaya memperbaiki sistem pengadaan akan selalu menghadapi tantangan besar.

Bagi saya pribadi, profesionalisme dalam pengadaan sebenarnya sangat sederhana. Profesionalisme berarti bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Profesionalisme berarti memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat. Dan yang paling penting, profesionalisme berarti berani mengatakan tidak ketika sistem mulai diarahkan untuk tujuan yang salah.

Kita juga harus menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembangunan. Nilai belanja pengadaan pemerintah mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Ketika proses ini berjalan secara profesional, maka pembangunan dapat berjalan lebih cepat, lebih efisien, dan lebih berkualitas. Sebaliknya, ketika pengadaan dikuasai oleh kepentingan sempit, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas.

Karena itu, saya selalu percaya bahwa reformasi pengadaan tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi atau digitalisasi sistem. Reformasi yang sesungguhnya adalah membangun budaya profesionalisme yang kuat di antara para pelaku pengadaan. Budaya ini harus ditanamkan melalui pendidikan, pelatihan, serta contoh kepemimpinan yang baik.

Ketika profesionalisme menjadi nilai utama, maka tekanan kepentingan akan jauh lebih mudah dihadapi. Namun ketika profesionalisme mulai dikompromikan, maka sistem pengadaan akan perlahan kehilangan arah. Itulah sebabnya saya selalu mengingatkan para pelaku pengadaan di berbagai forum pelatihan: jangan biarkan profesionalisme dikalahkan oleh kepentingan.

Pada akhirnya, masa depan pengadaan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aturan atau teknologi, tetapi oleh keberanian para profesionalnya untuk menjaga integritas. Jika kita mampu mempertahankan profesionalisme di tengah berbagai tekanan kepentingan, maka pengadaan barang dan jasa dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bersih, efisien, dan dipercaya oleh masyarakat.