Sinkronisasi Aturan PBJ dengan UU Cipta Kerja Terbaru

Memasuki kuartal kedua tahun 2026, kita masih sering mendapati kebingungan di meja-meja kelompok kerja (Pokja) maupun ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satu pemicu utamanya adalah dinamika regulasi yang sangat progresif. Sejak lahirnya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang terus mengalami penyesuaian hingga versi terbaru saat ini, wajah Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah pun ikut berubah total. Sebagai praktisi, saya melihat bahwa sinkronisasi antara aturan teknis pengadaan dengan semangat UU Cipta Kerja bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menyelaraskan “napas” birokrasi dengan kemudahan berusaha.

UU Cipta Kerja hadir dengan filosofi penyederhanaan hambatan (debirokratisasi) dan penguatan ekonomi kerakyatan. Dalam ekosistem pengadaan, hal ini diterjemahkan secara langsung melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi kompas terbaru kita. Namun, di lapangan, menyatukan frekuensi antara aturan sapu jagat tersebut dengan praktik teknis pengadaan seringkali menimbulkan riak-riak tantangan yang perlu kita bedah bersama.

Salah satu pilar utama UU Cipta Kerja adalah keberpihakan pada UMKM dan Koperasi. Dalam aturan PBJ terbaru, sinkronisasi ini terlihat jelas pada peningkatan nilai paket pekerjaan yang dikhususkan untuk usaha kecil. Jika dulu kita bicara angka yang terbatas, kini relaksasi batasan nilai tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi pelaku usaha lokal. Namun, sinkronisasi ini menuntut tanggung jawab besar bagi kita sebagai praktisi. Kita tidak boleh hanya sekadar “memberi jatah” kepada UMKM, tetapi juga harus memastikan bahwa proses e-purchasing melalui E-Katalog Versi 6 tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas.

Kemudahan perizinan berusaha yang berbasis risiko (Risk-Based Approach) dalam UU Cipta Kerja juga mengubah cara kita melakukan kualifikasi penyedia. Sekarang, dokumen legalitas penyedia jauh lebih sederhana dengan adanya NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada lagi tumpukan berkas izin yang tumpang tindih. Namun, sinkronisasi ini membawa dilema bagi sebagian PPK: “Apakah dokumen sesederhana ini cukup untuk menjamin kapasitas vendor?” Di sinilah peran profesionalisme kita diuji. Kita harus bergeser dari pola pikir ‘pencari kesalahan dokumen’ menjadi ‘penilai kapasitas nyata’. Sinkronisasi aturan ini memaksa kita untuk lebih jeli melihat rekam jejak (track record) penyedia daripada sekadar kelengkapan stempel di atas kertas.

Tantangan berikutnya dalam sinkronisasi ini adalah aspek ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja membawa aturan baru mengenai kontrak kerja dan upah. Dalam pengadaan jasa konsultansi atau pekerjaan konstruksi, PPK harus memastikan bahwa penawaran harga dari penyedia tetap mematuhi standar kesejahteraan pekerja sesuai UU terbaru tersebut. Jangan sampai percepatan belanja dan keinginan mendapatkan harga terendah justru membuat kita “melegalkan” penyedia yang melanggar hak-hak buruh. Sinkronisasi di sini berarti memastikan anggaran negara mengalir untuk menciptakan lapangan kerja yang layak, bukan sekadar memenangkan penawar termurah.

Selain itu, UU Cipta Kerja sangat menekankan pada digitalisasi pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan ambisi kita menuju full digital procurement. Namun, sinkronisasi aturan teknis seringkali terhambat oleh kesiapan infrastruktur digital di daerah-daerah terpencil. Ada kesenjangan antara regulasi yang mewajibkan transaksi digital dengan realitas lapangan di mana akses internet dan literasi digital masih minim. Sebagai praktisi, kita sering berada di tengah-tengah: ingin patuh pada aturan digitalisasi UU Cipta Kerja, namun juga harus memastikan proyek tetap jalan di daerah dengan kendala teknis.

Satu hal yang tidak boleh terlupakan adalah sinkronisasi terkait sanksi dan perlindungan hukum. UU Cipta Kerja mengedepankan sanksi administratif bagi pelanggaran yang tidak berimplikasi pidana. Semangat ini seharusnya merembes ke dalam aturan PBJ untuk mengurangi ketakutan pejabat pengadaan terhadap kriminalisasi kebijakan. Namun, sinkronisasi ini masih membutuhkan waktu untuk benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum. Masih ada kesenjangan persepsi antara apa yang dianggap “kesalahan prosedur administratif” menurut UU Cipta Kerja dengan “kerugian negara” menurut perspektif hukum lama.

Di sektor konstruksi, sinkronisasi ini terlihat pada penyederhanaan standar bangunan gedung dan tata ruang. UU Cipta Kerja menuntut proses yang lebih cepat, namun tetap aman. Bagi kita di dunia pengadaan, hal ini berarti penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) harus lebih adaptif terhadap standar-standar baru ini. Kita tidak bisa lagi memakai pola lama yang kaku sementara regulasi induknya sudah bergerak menuju fleksibilitas yang bertanggung jawab.

Keberhasilan sinkronisasi aturan PBJ dengan UU Cipta Kerja terbaru sangat bergantung pada tiga hal: konsistensi regulasi turunannya, kesiapan sistem informasi (SPSE dan E-Katalog), dan yang paling utama adalah mindset para pelakunya. Kita tidak bisa lagi melihat aturan pengadaan sebagai penghambat investasi. Sebaliknya, pengadaan barang/jasa harus menjadi instrumen utama dalam menjalankan mandat UU Cipta Kerja untuk menggerakkan roda ekonomi nasional.

Sebagai penutup, sinkronisasi ini adalah proses yang terus berjalan (work in progress). Tidak akan pernah sempurna dalam sekejap. Namun, dengan memahami filosofi di balik UU Cipta Kerja, kita sebagai praktisi pengadaan dapat mengambil langkah-langkah diskresi yang terukur dan tetap dalam koridor hukum. Mari kita jadikan perubahan aturan ini sebagai peluang untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih lincah, transparan, dan benar-benar berpihak pada kemajuan ekonomi Indonesia di tahun 2026 dan seterusnya.

Satu kata kunci untuk kita semua: Adaptasi. Tanpa kemampuan adaptasi, kita akan tergilas oleh tumpukan aturan. Dengan adaptasi, kita akan menjadi penggerak perubahan.