Dalam jagat pengadaan barang/jasa pemerintah, metode konstruksi terintegrasi atau yang lazim kita kenal sebagai Design & Build (Rancang Bangun) sering kali dipandang sebagai “puncak gunung es” dari segi kompleksitas. Jika pada kontrak konvensional kita memisahkan antara perencana dan pelaksana, dalam Design & Build, kedua entitas ini melebur menjadi satu tanggung jawab tunggal di tangan penyedia.
Sebagai praktisi yang sering kali harus menimbang efisiensi waktu terhadap risiko hukum, saya melihat metode ini sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan kecepatan dan inovasi; di sisi lain, ia menyimpan kerumitan administratif dan teknis yang dapat menjerat PPK jika tidak dikelola dengan hati-hati. Artikel ini akan membedah kompleksitas tersebut dan memberikan saran praktis berdasarkan pengalaman saya di lapangan untuk memastikan proyek strategis Anda tidak berujung pada kegagalan kontrak.
1. Mengapa Begitu Kompleks?
Perbedaan mendasar Design & Build terletak pada pergeseran risiko. Pada kontrak konvensional (Design-Bid-Build), kesalahan desain adalah tanggung jawab pemilik proyek/konsultan perencana. Namun, dalam Design & Build, penyedia memikul tanggung jawab penuh mulai dari coretan gambar hingga berdirinya bangunan.
Kompleksitas muncul karena saat tender dilakukan, Dokumen Perencanaan belum ada secara detail. Kita hanya memiliki Basic Design (Desain Dasar) atau KRK (Ketentuan Rencana Kota). Di sinilah tantangan bagi kita sebagai praktisi pengadaan: Bagaimana kita bisa menetapkan harga yang pasti (Lump Sum) untuk sesuatu yang bentuk detailnya saja belum digambar?
2. Kualitas Dokumen Persyaratan Dasar (Basic Design) adalah Harga Mati
Kesalahan fatal yang sering dilakukan instansi adalah melakukan tender Design & Build dengan Basic Design yang terlalu dangkal. Jika dokumen persyaratan dasar tidak jelas, penyedia akan cenderung melakukan interpretasi yang menguntungkan mereka (meminimalkan biaya), yang berujung pada penurunan kualitas bangunan.
Jangan terburu-buru melakukan tender. Pastikan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) atau Tim Teknis telah menyusun Output Spesification yang sangat rigid. Anda harus mendefinisikan standar kualitas material, performa bangunan (misalnya standar green building), hingga batasan luasan secara detail. Semakin lengkap Basic Design, semakin kecil ruang bagi penyedia untuk melakukan “penyederhanaan” di kemudian hari.
3. Pemilihan Metode Evaluasi yang Tepat
Jangan sekali-kali menggunakan metode evaluasi “Harga Terendah” untuk proyek Design & Build. Mengapa? Karena dalam metode ini, Anda membeli ide, inovasi, dan efisiensi teknis sekaligus.
Gunakan metode Pagu Anggaran atau Biaya Selama Umur Ekonomis. Namun, yang paling ideal adalah Sistem Nilai. Berikan bobot teknis yang tinggi (minimal 60-70%). Evaluasi teknis harus mampu membedah metodologi perancangan mereka, bagaimana mereka mengintegrasikan estetika dengan struktur, serta bagaimana strategi mereka dalam melakukan percepatan pembangunan tanpa melanggar kode etik teknik.
4. Dinamika Harga Lump Sum dan Risiko Perubahan Desain
Kontrak Design & Build umumnya bersifat Lump Sum. Artinya, harga tetap dan tidak berubah selama lingkup pekerjaan tidak berubah. Kompleksitas muncul saat terjadi perubahan di tengah jalan. Apakah itu termasuk dalam pengembangan desain (risiko penyedia) ataukah perubahan lingkup (tambah/kurang)?
Praktisi pengadaan harus sangat disiplin dalam membedakan antara “Penyempurnaan Desain” dan “Perubahan Lingkup”. Jika penyedia mengusulkan perubahan spesifikasi karena alasan teknis yang mereka temukan saat penggambaran detail (DED), itu adalah risiko mereka dan tidak boleh ada penambahan biaya. Sebaliknya, jika PPK tiba-tiba ingin menambah satu lantai tambahan yang tidak ada di Basic Design, itu adalah perubahan lingkup. Transparansi dan ketegasan dalam administrasi kontrak sejak awal adalah kunci untuk menghindari audit yang bermasalah.
5. Peran Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) sebagai Pengawal
Dalam Design & Build, peran MK jauh lebih krusial dibandingkan dalam proyek biasa. MK bertindak sebagai mata dan telinga PPK untuk memastikan bahwa desain detail (DED) yang dibuat oleh penyedia tetap sesuai dengan janji teknis saat tender.
Pilihlah Konsultan MK yang memiliki rekam jejak dalam proyek terintegrasi. MK harus berani menolak DED penyedia jika ditemukan upaya penurunan kualitas (downgrading). Sebagai praktisi pengadaan, pastikan dalam kontrak MK disebutkan secara jelas kewenangan mereka dalam melakukan review desain secara berkala.
6. Mengelola Masa Sanggah dan Risiko Hukum
Proyek Design & Build biasanya bernilai besar dan strategis, sehingga persaingan antar-peserta sangat tajam. Masa sanggah sering kali menjadi arena pertempuran hukum. Karena penilaian teknis bersifat subjektif (menilai desain), Pokja sering kali diserang atas hasil evaluasinya.
Dokumentasikan setiap perdebatan dalam rapat evaluasi teknis. Gunakan tenaga ahli dari universitas atau asosiasi profesi untuk memperkuat dasar penilaian teknis Pokja. Ketika kita memiliki dasar argumentasi teknis yang kuat dari para ahli, posisi kita secara hukum akan lebih aman saat menghadapi sanggahan maupun audit di kemudian hari.
7. Penutup
Metode Design & Build menuntut praktisi pengadaan yang tidak hanya paham pasal-pasal regulasi, tapi juga paham proses bisnis konstruksi. Ia menuntut keberanian untuk mengambil keputusan strategis di tengah ketidakpastian detail desain.
Kesimpulan saya, metode ini sangat efektif untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur, asalkan kita sebagai penyelenggara pengadaan memiliki persiapan yang matang di tahap pra-kontrak. Jangan biarkan kompleksitas membuat kita takut; jadikan kompleksitas tersebut sebagai tantangan untuk menunjukkan profesionalisme kita. Dengan persiapan Basic Design yang kuat, evaluasi yang objektif, dan pengawasan kontrak yang disiplin, proyek Design & Build akan menjadi mahakarya yang membanggakan bagi instansi Anda.
Salam Pengadaan yang Berintegritas!
Andi Zabur Rahman



