Dalam dinamika tata kelola keuangan publik dan korporasi, terdapat dorongan alami dari pembuat kebijakan untuk merancang aturan pengadaan barang dan jasa sesempurna mungkin. Ada anggapan umum bahwa semakin rinci dan detail sebuah regulasi disusun, semakin kecil celah untuk terjadinya penyimpangan, manipulasi, maupun korupsi. Keinginan untuk mengatur segala hal—mulai dari tata cara penyusunan spesifikasi, batasan formula Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga tata kelola kearsipan—didorong oleh iktikad baik untuk menciptakan kepastian hukum dan keteraturan.
Namun, dalam praktiknya, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah mungkin sebuah regulasi pengadaan memprediksi dan mengatur seluruh variabel yang ada di pasar secara presisi? Pengadaan barang dan jasa bukanlah aktivitas mekanis yang steril di dalam laboratorium, melainkan transaksi bisnis dinamis yang bersinggungan langsung dengan fluktuasi ekonomi, dinamika rantai pasok global, serta keunikan kebutuhan operasional di setiap lapangan.
Kecenderungan untuk mengatur segala hal secara terlalu rinci (over-prescriptive regulations) justru sering kali menciptakan jebakan baru. Bukannya menghadirkan kepastian yang menenangkan, aturan yang terlalu detail malah melahirkan kelumpuhan fleksibilitas, mematikan inisiatif praktisi, dan mengisolasi birokrasi dari inovasi pasar. Esai ini akan menguraikan secara mendalam dilema antara regulasi preskriptif dan prinsipil, membedah dampak dari inflasi detail aturan, serta menawarkan perspektif mengenai batas ideal dalam merancang hukum pengadaan.
“Hasrat untuk mengendalikan setiap helai daun yang jatuh sering kali membuat kita lupa bagaimana cara merawat seluruh isi hutan.”
Ketika Aturan Mengunci Ruang Gerak
Sistem pengadaan yang mengadopsi pendekatan preskriptif berupaya mendikte seluruh langkah operasional secara eksplisit melalui aturan tertulis. Pembuat kebijakan menyusun petunjuk teknis yang sangat tebal dengan asumsi bahwa praktisi di lapangan hanyalah pelaksana pasif yang tinggal mengikuti petunjuk langkah demi langkah. Pendekatan ini lahir dari budaya ketidakpercayaan (distrust) terhadap kapasitas moral dan profesionalisme SDM di tingkat tapak.
Masalah utama dari regulasi yang terlalu detail adalah ketidakmampuannya untuk mengejar kecepatan perubahan di dunia nyata. Pasar selalu bergerak lebih cepat daripada prosedur pembentukan hukum. Ketika sebuah aturan terperinci diterbitkan untuk merespons suatu teknologi atau kondisi pasar tertentu, aturan tersebut acap kali langsung usang (obsolete) beberapa bulan kemudian saat teknologi baru muncul atau struktur industri berubah.
Akibatnya, praktisi pengadaan di lapangan dihadapkan pada situasi absurd: mereka harus memaksakan penggunaan prosedur yang sudah tidak relevan hanya karena aturan tertulis belum diperbarui. Ruang untuk melakukan penyesuaian teknis yang masuk akal menjadi tertutup rapat. Regulasi yang tadinya dirancang sebagai panduan keselamatan berubah fungsi menjadi belenggu yang mengunci ruang gerak, menghambat efisiensi, dan memaksa organisasi membeli solusi yang usang dengan harga mahal.
“Menuliskan seluruh detail masa depan di atas lembaran batu hanya akan membuat kita tertimpa oleh batu itu sendiri saat zaman berubah.”
Principle-Based Regulation
Sebagai tandingan dari pendekatan preskriptif yang kaku, dikenal konsep regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation). Dalam pendekatan ini, pembuat kebijakan tidak berusaha mengatur seluruh langkah teknis secara terperinci, melainkan menetapkan prinsip-prinsip utama—seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas—serta standar hasil (outcome standards) yang wajib dipenuhi.
Dengan regulasi berbasis prinsip, praktisi pengadaan diberikan ruang diskresi profesional untuk menentukan cara terbaik dalam mencapai tujuan belanja, selama cara tersebut berada di dalam koridor prinsip umum yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, alih-alih mendikte skema lelang yang sangat kaku untuk semua jenis produk, aturan memberikan fleksibilitas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih metode transaksi yang paling sesuai dengan karakteristik pasar dari produk tersebut.
Penerapan regulasi berbasis prinsip mengembalikan peran praktisi pengadaan dari sekadar juru ketik administrasi menjadi seorang pengambil keputusan strategis (strategic decision maker). Pendekatan ini mengakui bahwa praktisi di lapanganlah yang paling memahami keunikan masalah dan dinamika yang sedang dihadapi. Kebijaksanaan profesional (professional judgment) diberikan panggung untuk menemukan solusi yang paling memberikan Value for Money bagi organisasi.
“Aturan yang bijak tidak membelenggu tangan pengemudi, melainkan memberinya garis marka jalan dan tujuan yang jelas untuk dijangkau.”
Dampak Pada Budaya Pengawasan
Dampak terbesar dari pertanyaan apakah semua hal harus diatur secara detail sangat dirasakan pada tata kelola pengawasan dan audit. Regulasi yang terlalu rinci melahirkan budaya audit berbasis daftar periksa (checklist-based audit). Auditor dan lembaga pemeriksa cenderung berfokus pada kecocokan administratif antara dokumen teknis di lapangan dengan pasal-pasal aturan yang tertulis, tanpa mau menilai apakah keputusan tersebut memberikan manfaat operasional yang riil.
Budaya pengawasan yang dangkal ini berbahaya karena menciptakan ilusi keselamatan. Sebuah proses pengadaan dapat dengan mudah diluluskan oleh auditor hanya karena seluruh lembaran berkasnya cocok dengan juknis yang ada, meskipun barang yang dibeli berkualitas buruk dan tidak terpakai. Sebaliknya, sebuah terobosan cerdas yang berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah besar bisa dengan mudah diberi sanksi hanya karena tidak mengikuti salah satu tahapan administratif kecil yang tertulis di aturan.
Jika sistem pengadaan mulai mengurangi porsi detail aturan dan memperbesar peran regulasi berbasis prinsip, maka paradigma pengawasan juga wajib bertransformasi secara sejajar. Pemeriksaan harus bergeser ke arah audit kinerja (performance audit) dan evaluasi substansi kemanfaatan. Auditor diajak untuk menguji rasionalitas di balik sebuah keputusan bisnis, bukan sekadar memburu kesalahan penulisan atau perbedaan format lembaran berita acara.
“Pemeriksaan yang hanya sibuk menghitung jumlah stempel akan selalu gagal melihat besarnya nilai yang hilang di depan mata.”
Mengelola Risiko Diskresi
Tentu saja, membebaskan pengadaan dari aturan yang terlalu detail dan memberikan ruang diskresi bukan tanpa risiko. Kekhawatiran terbesar dari dibukanya ruang diskresi adalah munculnya potensi penyalahgunaan wewenang, kesewenang-wenangan keputusan, dan praktik korupsi di area-area abu-abu. Inilah alasan utama mengapa banyak pihak merasa lebih nyaman bertahan di dalam sistem preskriptif yang kaku, meskipun tidak efisien.
Namun, penyelesaian atas risiko diskresi bukanlah dengan cara menambah tumpukan aturan detail secara terus-menerus. Mengunci seluruh sistem dengan aturan kaku demi mencegah kejahatan segelintir oknum adalah tindakan yang tidak proporsional, karena melumpuhkan mayoritas praktisi yang jujur dan berniat bekerja secara efektif. Kunci untuk mengelola risiko diskresi terletak pada penguatan integritas SDM, transparansi sistem, dan pencatatan jejak keputusan (audit trail).
Setiap diskresi dan keputusan non-standar yang diambil oleh praktisi pengadaan wajib disertai dengan dokumen pertimbangan yang jujur, rasional, dan transparan. Praktisi tidak dibiarkan mengambil keputusan secara tersembunyi, melainkan harus mampu mempertanggungjawabkan pertimbangan bisnis dan teknis di balik keputusan tersebut kepada publik dan pengawas. Diskresi yang terstruktur dan terukur inilah yang menjadi titik keseimbangan antara fleksibilitas operasional dengan perlindungan akuntabilitas.
“Menutup seluruh jendela agar nyamuk tidak masuk hanya akan membuat seluruh penghuni rumah mati kehabisan udara segar.”
Kapan Harus Rinci, Kapan Harus Longgar?
Menjawab pertanyaan judul esai ini tidak berarti kita harus menghapus seluruh detail aturan dan menggantinya dengan prinsip abstrak semata. Sistem pengadaan yang matang membutuhkan kombinasi yang terukur: tahu kapan sebuah aspek harus diatur secara rinci, dan kapan harus diberikan kelonggaran untuk beradaptasi.
Detail aturan sangat diperlukan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan hak-hak dasar persaingan usaha, jaminan transparansi, kode etik pencegahan benturan kepentingan, serta standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Di area-area fondasi ini, aturan harus ditulis secara jelas dan kaku untuk mencegah diskriminasi dan perilaku tidak etis. Tidak boleh ada kompromi pada prinsip-prinsip persaingan yang adil.
Sebaliknya, kelonggaran dan fleksibilitas harus diberikan pada aspek-aspek teknis operasional, seperti metodologi analisis pasar, perancangan fungsi spesifikasi, strategi negosiasi, tata kelola manajemen kontrak, serta mekanisme penyelesaian kendala di lapangan. Membiarkan area-area operasional ini bernapas tanpa diungkung oleh petunjuk teknis yang terlampau rinci akan memberikan ruang bagi tumbuh suburnya efisiensi, inovasi, dan kecerdasan eksekusi dari para praktisi.
“Pancangkan tiang hukum dengan sangat kokoh pada fondasi etika, namun biarkan atapnya tetap terbuka agar angin perubahan dapat berhembus.”
Bergerak Menuju Ekosistem Pengadaan yang Dewasa
Keinginan untuk mengatur semua hal dalam pengadaan barang dan jasa secara detail adalah cermin dari ketakutan akan ketidakpastian dan ketidakpercayaan pada kapasitas manusia. Namun, sejarah dan pengalaman di lapangan telah membuktikan bahwa tumpukan aturan yang terlampau tebal gagal mencegah niat jahat, sementara secara konsisten berhasil melumpuhkan praktisi yang jujur. Regulasi yang hiper-detail hanya menghasilkan birokrasi kaku yang terasing dari realitas perkembangan pasar.
Sudah saatnya ekosistem pengadaan barang dan jasa kita bergerak menuju tingkat kedewasaan baru. Pemerintah dan pembuat kebijakan harus berani melakukan simplifikasi regulasi dengan memangkas aturan-aturan teknis yang saling bertabrakan, lalu memperkuat kerangka kerja berbasis prinsip. Regulasi pengadaan yang ideal adalah regulasi yang cukup sederhana untuk dipahami, cukup kaku untuk menjaga integritas, namun cukup ramah untuk memberi ruang inovasi.
Transformasi ini mensyaratkan investasi besar pada penguatan kapasitas dan etika SDM pengadaan, serta pembenahan paradigma lembaga pengawas. Ketika para Pejabat Pembuat Komitmen dan praktisi pengadaan dibekali oleh kompetensi bisnis yang tajam, integritas yang kokoh, serta dilindungi oleh kerangka hukum yang rasional, pengadaan barang dan jasa tidak lagi diposisikan sebagai rimba aturan yang menakutkan, melainkan sebagai mesin penggerak pembangunan yang lincah, berdaya guna tinggi, dan menyejahterakan seluruh rakyat.
“Tingkat kedewasaan sebuah sistem tidak diukur dari seberapa tebal buku aturannya, melainkan dari seberapa besar kepercayaan dan manfaat yang berhasil diwujudkan.”



