Regulasi Tidak Bisa Menggantikan Kompetensi

Dalam sejarah pembangunan dan tata kelola keuangan publik, terdapat sebuah keyakinan terselubung yang mengakar kuat di dalam benak para pembuat kebijakan: bahwa setiap masalah dalam pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan dengan cara menerbitkan regulasi baru. Setiap kali timbul skandal penyimpangan, ketidakefisienan belanja, atau keterlambatan proyek di lapangan, reaksi instan yang paling sering diambil oleh birokrasi adalah mempertebal tumpukan aturan, memperketat petunjuk teknis, serta memperpanjang rantai pengawasan administratif.

Pendekatan reaktif ini berlandaskan pada asumsi yang sangat naif, seolah-olah sebuah sistem dapat berjalan dengan sempurna secara otomatis apabila aturan yang mengikatnya dibuat sangat tebal, terperinci, dan kaku. Ada ilusi bahwa regulasi memiliki kekuatan magis untuk mengendalikan setiap keputusan manusia, mencegah niat jahat, dan menjamin lahirnya kualitas barang atau jasa yang tinggi, tanpa perlu mempedulikan siapa individu yang mengeksekusi aturan tersebut di lapangan.

Namun, realitas operasional secara konsisten meruntuhkan mitos keperkasaan regulasi tersebut. Tumpukan pasal Peraturan Presiden, Surat Edaran, hingga petunjuk pelaksanaan yang tebal terbukti gagal mencegah terjadinya kegagalan proyek dan pemborosan anggaran ketika dieksekusi oleh personel yang tidak kompeten. Regulasi pada hakikatnya hanyalah sebuah instrumen pasif berupa lembaran kertas tertulis; ia tidak memiliki pikiran, intuisi, maupun keahlian untuk mengambil keputusan bisnis yang rumit. Esai ini akan menguraikan secara mendalam mengapa regulasi tidak akan pernah bisa menggantikan kompetensi manusia, serta bagaimana ketimpangan ini berdampak pada ekosistem pengadaan.

“Aturan yang paling sempurna sekalipun hanyalah lembaran benda mati; keberhasilan karya selalu ditentukan oleh kecerdasan dan keterampilan tangan yang menggerakkannya.”

Mengapa Hukum Selalu Pasif?

Untuk memahami mengapa regulasi tidak bisa menggantikan kompetensi, kita perlu menyadari batasan alami dari hukum itu sendiri. Regulasi dirancang menggunakan logika normatif untuk memberikan batas pemagar (guardrails), menetapkan standar etika dasar, serta menciptakan kepastian prosedur. Regulasi berfungsi memberi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum. Namun, regulasi sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk mengajari seseorang tentang “bagaimana cara melakukan pekerjaan tersebut secara efisien dan berkualitas”.

Sebagai contoh, sebuah regulasi pengadaan dapat secara sangat rinci mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, regulasi tersebut tidak bisa melakukan analisis struktur pasar, tidak bisa menilai keandalan teknologi baru, dan tidak dapat memprediksi pergerakan rantai pasok global. Tugas-tugas analisis yang krusial tersebut sepenuhnya membutuhkan kompetensi analisis bisnis, penguasaan teknis industri, serta keahlian manajemen risiko yang hanya dimiliki oleh SDM berkualitas.

Ketika sebuah organisasi mengandalkan regulasi untuk menutupi minimnya kompetensi SDM, yang lahir adalah fenomena kepatuhan buta. Praktisi yang tidak kompeten akan menggunakan regulasi sebagai kacamata kuda. Mereka mengikuti seluruh prosedur tertulis secara harfiah tanpa paham tujuan di balik aturan tersebut. Akibatnya, lahirlah dokumen-dokumen pengadaan yang sah secara hukum dan lulus audit administrasi, namun cacat secara kualitas teknis serta gagal memberikan Value for Money bagi organisasi.

“Hukum dapat memaksa seseorang untuk mengikuti prosedur, namun hukum tidak pernah sanggup memaksa seseorang untuk berpikir cerdas.”

Bahaya Menjadikan Aturan sebagai Pengganti Akal Sehat

Ketergantungan yang berlebihan pada regulasi sebagai pengganti kompetensi telah melahirkan pola pikir defensif di dalam birokrasi pengadaan. Ketika praktisi tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan analisis teknis dan negosiasi bisnis, mereka menjadikan pasal-pasal aturan sebagai tempat bersembunyi. Aturan tidak lagi difungsikan sebagai panduan keselamatan, melainkan sebagai tameng untuk membenarkan keputusan-keputusan yang sebenarnya tidak masuk akal secara operasional.

Sebagai contoh, dalam penentuan pemenang tender, praktisi yang minim kompetensi sering kali memilih penawar dengan harga terendah secara mutlak hanya demi mencari posisi aman dari kejaran audit administrasi. Mereka enggan menggunakan metode evaluasi berbasis kualitas atau Biaya Siklus Hidup (Total Cost of Ownership), semata-mata karena mereka tidak memiliki keahlian untuk mengalkulasi dan mempertahankan argumen teknis tersebut di depan auditor. Padahal, penawaran harga yang terlampau murah sering kali berujung pada penurunan mutu material dan kegagalan proyek di kemudian hari.

Pengabaian akal sehat demi kepatuhan kaku pada teks aturan adalah cermin dari kebangkrutan kompetensi. Ketika aturan ditempatkan di atas rasionalitas bisnis, fungsi pengadaan terdegradasi dari instrumen pembangunan strategis menjadi sekadar aktivitas stempel berkas. Organisasi membayar harga yang sangat mahal dalam bentuk barang berkualitas buruk, proyek mangkrak, dan fasilitas publik yang cepat rusak, hanya demi memuaskan formalitas aturan yang sejatinya dikendalikan oleh SDM yang tidak kompeten.

“Ketika akal sehat dilipat demi selembar prosedur kaku, kita sedang membayar harga tinggi untuk sebuah kesia-siaan yang sah secara hukum.”

Anatomi Kompetensi Pengadaan

Jika regulasi saja tidak cukup, lantas kompetensi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh seorang praktisi pengadaan sejati? Kompetensi pengadaan barang dan jasa adalah sebuah struktur multidimensi yang jauh melampaui kemampuan menghafal pasal-pasal Peraturan Presiden. Kompetensi sejati merupakan perpaduan harmonis antara keahlian teknis, pemahaman bisnis, keahlian manajemen proyek, serta integritas moral yang kokoh.

Seorang praktisi yang kompeten harus memiliki pemahaman yang tajam mengenai Supply Chain Management (Manajemen Rantai Pasok). Mereka harus mampu memetakan struktur industri, menganalisis komponen pembentuk harga (cost driver), meramalkan dinamika pasar, serta mengidentifikasi potensi gangguan pasokan sebelum krisis terjadi. Selain itu, mereka wajib menguasai keahlian manajemen risiko untuk merancang skema kontrak yang adil dan mampu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kompetensi ini juga mencakup kemampuan komunikasi, negosiasi, dan kepemimpinan strategis. Dalam mengelola kontrak-kontrak besar, seorang PPK dituntut untuk mampu berdiskusi secara sejajar dengan para ahli teknis, konsultan, dan penyedia barang atau jasa. Mereka harus mampu membedakan mana klaim keterlambatan proyek yang rasional secara keilmuan engineering dan mana yang sekadar alasan buatan. Keahlian tingkat tinggi ini tidak akan pernah bisa didapatkan hanya dengan membaca buku aturan, melainkan harus ditumbuhkan melalui pendidikan profesional, pelatihan berbasis studi kasus, dan pengalaman lapangan yang matang.

“Keahlian sejati tidak diukur dari seberapa banyak lembaran aturan yang dihafal, melainkan dari seberapa tajam analisis dan keputusan yang diambil saat menghadapi masalah.”

Ketika Regulator Mengabaikan Investasi SDM

Mengapa fenomena menjadikan regulasi sebagai pengganti kompetensi ini terus berulang? Akar masalahnya terletak pada kesalahan arah kebijakan penganggaran dan reformasi birokrasi di banyak instansi. Pembuat kebijakan sering kali memilih jalan pintas yang murah dan tampak responsif: memproduksi aturan baru setiap kali ada masalah. Mengubah atau menerbitkan regulasi baru hanya membutuhkan waktu beberapa bulan dan biaya yang relatif kecil, sehingga dapat segera diklaim sebagai bentuk “keberhasilan reformasi”.

Sebaliknya, membangun kompetensi SDM adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan biaya besar, perencanaan yang matang, serta komitmen kepemimpinan yang konsisten. Mendidik seorang Pejabat Pembuat Komitmen agar memiliki kualifikasi manajer proyek tingkat internasional membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena sifatnya yang tidak langsung terlihat dalam jangka pendek, investasi pada pengembangan kapasitas SDM sering kali diabaikan dan dinomorsekandarkan dalam alokasi anggaran instansi.

Ketimpangan ini menciptakan lingkaran setan yang merusak. Regulasi terus ditambah dan diperrumit untuk mengontrol SDM yang kurang kompeten, sementara SDM yang kurang kompeten makin tertekan dan bingung oleh rumitnya aturan baru tersebut. Bukannya menciptakan perbaikan mutu, penambahan aturan di atas SDM yang lemah justru makin melumpuhkan daya eksekusi pembangunan. Tanpa adanya pembenahan mendasar pada kapasitas manusianya, setiap penerbitan regulasi baru hanya akan menambah beban birokrasi tanpa memberikan nilai tambah riil.

“Memperbaiki rumah yang miring dengan cara menambah berat atapnya hanya akan mempercepat kehancuran seluruh bangunan.”

Menata Ulang Prioritas

Untuk keluar dari jebakan formalitas ini, ekosistem pengadaan barang dan jasa publik harus berani melakukan pergeseran paradigma yang radikal. Kita harus berhenti mengagungkan regulasi sebagai obat ajaib untuk segala masalah, dan mulai mengembalikan manusia (human capital) sebagai pusat utama dari seluruh tata kelola pengadaan. Regulasi harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai instrumen pendukung yang fleksibel, sementara kompetensi SDM ditempatkan sebagai pilar utama penentu keberhasilan.

Instansi pemerintah dan korporasi harus mengalihkan fokus sumber daya mereka untuk membangun akademi pengadaan yang profesional, berkelanjutan, dan terintegrasi. Sistem sertifikasi pengadaan tidak boleh lagi hanya menguji daya ingat peserta terhadap pasal-pasal hukum melalui soal pilihan ganda, melainkan harus menguji kemampuan analisis bisnis, simulasi penyelesaian sengketa kontrak, dan manajemen risiko secara nyata. Kurikulum pelatihan harus memadukan keilmuan hukum, manajemen, keuangan, dan teknik secara seimbang.

Selain pelatihan, perlu diciptakan jalur karier (career path) yang jelas, remunerasi yang adil, serta perlindungan hukum yang tegas bagi para praktisi pengadaan yang kompeten dan berintegritas. Ketika profesi pengadaan dihargai secara bermakna dan diisi oleh talenta-talenta terbaik, mereka akan memiliki rasa percaya diri untuk menggunakan kearifan profesionalnya (professional judgment) dalam mengelola alokasi anggaran negara. SDM yang kompeten tidak membutuhkan tumpukan aturan yang hiper-detail untuk bekerja secara jujur dan efisien.

“Berikan aturan yang sederhana kepada manusia yang kompeten dan berintegritas, maka ia akan menghadirkan karya agung yang menyejahterakan.”

Harmoni Antara Regulasi dan Kompetensi

Regulasi tidak akan pernah bisa menggantikan kompetensi, sebagaimana tumpukan buku kedokteran tidak akan pernah bisa menggantikan keahlian seorang dokter bedah di dalam ruang operasi. Mengandalkan aturan tertulis untuk menjamin kualitas hasil belanja publik tanpa membenahi kapasitas manusianya adalah sebuah ilusi birokrasi yang harus segera diakhiri. Hukum hanya menyediakan rambu-rambu lalu lintas, namun keterampilan mengemudilah yang menentukan apakah kendaraan akan sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat waktu.

Pengadaan barang dan jasa yang ideal membutuhkan keseimbangan yang harmonis antara regulasi yang rasional dan kompetensi SDM yang mumpuni. Regulasi hadir memberikan kepastian hukum, transparansi, dan batas etika, sedangkan kompetensi menghadirkan kecerdasan bisnis, efisiensi operasional, dan keunggulan mutu. Kedua pilar ini tidak boleh dipisahkan atau dikorbankan salah satunya demi yang lain.

Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan publik tidak diukur dari seberapa tebal buku aturan yang berhasil kita terbitkan atau seberapa rapi berkas administratif disimpan di lemari arsip. Keberhasilan sejati diukur dari seberapa besar manfaat, efisiensi, dan kemakmuran yang berhasil diwujudkan bagi masyarakat dari setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan. Mari kita hentikan obsesi menerbitkan aturan baru, dan mulailah berinvestasi secara serius pada jiwa dan pikiran para manusia yang mengeksekusinya.

“Keagungan sebuah karya pembangunan tidak diukir dari indahnya kalimat di dalam buku aturan, melainkan dari besarnya manfaat yang dihadirkan oleh tangan-tangan ahli yang berkompeten.”