Dalam panggung pengadaan barang dan jasa publik, relasi antara aparatur pemerintah dan pelaku usaha swasta kerap dibungkus oleh tabir kecurigaan yang tebal. Sejak hari pertama seseorang dilantik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, maupun Pejabat Pengadaan, doktrin tidak tertulis yang sering dibisikkan oleh para senior birokrasi adalah prinsip kewaspadaan ekstrem: anggaplah setiap penyedia berniat curang sampai mereka membuktikan sebaliknya. Di ruang rapat lelang, tatapan mata evaluator kerap dipenuhi syak wasangka, memandang setiap lembar penawaran harga rekanan bukan sebagai ikhtiar kemitraan profesional, melainkan sebagai perangkap terselubung yang dirancang untuk mengelabui panitia dan mengeruk keuntungan haram.
Kecurigaan ini tidak lahir di ruang hampa. Trauma kolektif birokrasi akibat maraknya skandal korupsi pengadaan, bayang-bayang pemeriksaan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ancaman jerat pidana khusus dari aparat penegak hukum telah memaksa praktisi pengadaan mengadopsi mekanisme pertahanan diri psikologis yang sangat defensif. Demi menyelamatkan diri dari potensi tuduhan kongkalikong, praktisi memilih memosisikan penyedia sebagai musuh potensial yang harus diawasi dengan kacamata permusuhan sejak awal.
Sebuah petuah klasik dalam filsafat tata kelola mengingatkan bahwa kapal yang dikemudikan dengan rasa takut dan kecurigaan buta kepada seluruh awaknya tidak akan pernah mencapai pelabuhan tujuan dengan selamat; ia hanya akan berputar-putar di tengah badai kepanikan yang diciptakannya sendiri. Hubungan kerja sama yang dibangun di atas fondasi kecurigaan tanpa batas pada akhirnya melumpuhkan efektivitas belanja publik. Komunikasi yang sehat menjadi tersumbat, iklim kerja sama berubah menjadi arena permusuhan yang dingin, dan praktisi pengadaan kehilangan esensi perannya sebagai arsitek nilai (value creator) karena terperangkap dalam peran sempit sebagai polisi administrasi yang paranoid.
Antara Kewaspadaan dan Paranoid
Kekeliruan terbesar yang kerap melanda praktisi pengadaan adalah ketidakmampuan membedakan secara jernih antara skeptisisme profesional (professional skepticism) dengan kecurigaan buta (cynical paranoia). Kedua sikap batin ini tampak serupa di permukaan, namun memiliki landasan metodologis, motivasi psikologis, dan dampak operasional yang saling bertolak belakang.
Skeptisisme profesional adalah sikap batin yang menuntut praktisi untuk selalu menguji, memverifikasi, dan mengonfirmasi setiap data teknis maupun klaim harga berdasarkan bukti empiris yang objektif, tanpa harus membenci atau mencurigai integritas moral pihak yang menyodorkan data tersebut. Seorang praktisi yang menerapkan skeptisisme profesional akan meminta hasil uji laboratorium beton bukan karena menuduh kontraktor berniat merobohkan jembatan, melainkan semata-mata karena standar rekayasa keteknikan dan akuntabilitas hukum menuntut adanya kepastian mutu material sebelum pembayaran termin dicairkan. Sikap ini berakar pada nalar ilmiah, kepatuhan pada standar, dan penghormatan terhadap prosedur pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak.
Sebaliknya, kecurigaan buta adalah prasangka emosional apriori yang telah memvonis pihak penyedia bersalah sebelum pemeriksaan fakta dimulai. Praktisi yang dihinggapi paranoia destruktif memandang seluruh penjelasan teknis rekanan sebagai kebohongan, mencurigai inovasi metode kerja sebagai akal-akalan markup biaya, dan menganggap margin keuntungan wajar yang diajukan pengusaha sebagai bentuk perampokan uang negara. Sikap curiga yang berlebihan ini meracuni proses negosiasi, melahirkan keputusan sewenang-wenang yang menolak penyesuaian lapangan yang rasional, serta memaksa penyedia bekerja dalam atmosfer intimidasi yang sangat melelahkan.
Kearifan kepemimpinan menegaskan bahwa memeriksa keaslian mata uang bukanlah tanda bahwa engkau menuduh seluruh pedagang di pasar sebagai pemalsu uang, melainkan ikhtiar bijaksana untuk menjaga ketertiban perniagaan bersama. Pengadaan publik menuntut kewaspadaan berbasis akal sehat dan pembuktian dokumen, bukan kecurigaan emosional yang melumpuhkan jembatan komunikasi antara negara dan dunia usaha.
Etika, Kesetaraan, dan Itikad Baik
Pemberlakuan relasi pengadaan publik di Indonesia sejatinya tidak pernah dirancang di atas asumsi bahwa penyedia adalah penjahat yang harus dicurigai tanpa henti. Kerangka peraturan perundang-undangan nasional justru menegakkan prinsip kemitraan yang berkeadilan, seimbang, dan dilandasi oleh asas itikad baik antara pengguna anggaran dan badan usaha penyedia.
Landasan fundamental etika pengadaan ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan c, ditegaskan bahwa seluruh pelaku pengadaan—baik pihak pemerintah maupun penyedia—wajib melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan, serta tidak saling mempengaruhi yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat. Regulasi ini menuntut adanya sikap saling menghormati peran masing-masing pihak demi mencapai tujuan pengadaan pada Pasal 4, yaitu mewujudkan nilai manfaat terbaik (value for money).
Lebih mendalam lagi, hubungan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia ketika kontrak telah ditandatangani berada sepenuhnya dalam ranah hukum perjanjian perdata. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw). Asas itikad baik ini merupakan norma hukum fundamental yang mengikat kedua belah pihak: pemerintah diwajibkan memperlakukan penyedia sebagai mitra perdata yang memiliki hak-hak kontraktual yang setara, bukan sebagai bawahan hierarki birokrasi yang bisa diperlakukan dengan penuh kecurigaan dan kesewenang-wenangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 10 menggariskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan. Pejabat publik dilarang bertindak diskriminatif atau menggunakan wewenangnya berdasarkan prasangka subjektif belaka. Menolak klaim teknis penyedia atau menggugurkan penawaran tender semata-mata karena didorong oleh rasa curiga tanpa pembuktian data faktual adalah bentuk pelanggaran terhadap asas kecermatan dan asas kepastian hukum yang dijamin oleh undang-undang administrasi negara.
Dampak Buruk Budaya Curiga
Ketika kultur saling curiga dibiarkan mendominasi ekosistem pengadaan, dampak kerusakannya tidak hanya dirasakan oleh para pihak di meja rapat, melainkan merembet secara sistemik terhadap mutu hasil pembangunan nasional. Kecurigaan yang ekstrem menciptakan biaya transaksi yang sangat mahal (high transaction costs) dan merusak iklim investasi publik.
Penyedia barang dan jasa yang kredibel, memiliki reputasi internasional, serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance) akan merasa sangat terhina apabila terus-menerus diperlakukan sebagai tersangka potensial di hadapan panitia lelang dinas. Mereka mengalokasikan tenaga ahli terbaik dan teknologi mutakhir untuk memecahkan persoalan rekayasa di lapangan, namun setiap usulan teknis mereka justru disambut dengan tatapan sinis dan tuduhan mencari keuntungan terselubung oleh pejabat dinas yang minim kompetensi teknis. Menghadapi atmosfer kerja yang toksik dan sarat prasangka ini, para pelaku usaha terbaik akan mengambil keputusan rasional: mengundurkan diri dari pasar pengadaan pemerintah dan mengalihkan seluruh kapasitas produksinya ke sektor swasta komersial yang lebih menghargai profesionalisme mereka.
Sebuah adagium ekonomi pasar mengingatkan bahwa perairan yang dipenuhi ranjau kecurigaan hanya akan ditinggalkan oleh kapal-kapal niaga terbaik, menyisakan arena tersebut bagi para penyelam nekat dan petualang oportunis yang terbiasa hidup di lingkungan yang keruh. Arena lelang pemerintah yang ditinggalkan oleh penyedia berkualitas pada akhirnya hanya akan diperebutkan oleh kontraktor musiman yang tidak peduli pada martabat dan nama baik. Kontraktor-kontraktor nekat inilah yang justru membenarkan kecurigaan para pejabat: mereka berani menurunkan mutu material, memalsukan laporan kemajuan pekerjaan, dan meninggalkan proyek dalam kondisi mangkrak begitu margin keuntungannya menipis. Sikap curiga yang membabi buta pada akhirnya menciptakan lingkaran setan yang memanggil datangnya pihak-pihak yang memang patut dicurigai (self-fulfilling prophecy).
Kecurigaan buta juga menjadi pembunuh utama bagi lahirnya inovasi teknologi di sektor publik. Di tengah era lompatan teknologi digital, energi terbarukan, dan material ramah lingkungan, instansi pemerintah sangat membutuhkan transfer pengetahuan dari sektor swasta. Namun, ketika setiap usulan metode kerja baru atau alternatif material yang ditawarkan penyedia langsung dicurigai sebagai upaya rekayasa spesifikasi atau pemborosan anggaran, praktisi pengadaan akan memilih jalan paling aman: mengunci diri pada teknologi konvensional yang usang dan boros energi semata-mata karena metode lama tersebut tidak pernah dicurigai oleh tim pemeriksa audit. Bangsa ini akhirnya tertinggal dalam kemajuan peradaban fisik karena para pengelola anggarannya terkunci dalam sangkar ketakutan dan kecurigaan masa lalu.
Kepercayaan Melalui Verifikasi
Menolak budaya curiga yang membabi buta tidak berarti bahwa seorang praktisi pengadaan harus bersikap naif, pasif, dan mempercayai seluruh ucapan serta dokumen rekanan tanpa pengujian. Sikap yang tepat dan bermartabat dalam pengadaan modern berakar pada doktrin kepemimpinan global yang sangat terkenal: percayalah, namun tetap lakukan verifikasi (trust, but verify).
Prinsip trust, but verify mengubah kecurigaan emosional yang bersifat personal menjadi protokol verifikasi teknis yang bersifat impersonal, objektif, dan berlandaskan kaidah ilmiah. Dalam kerangka ini, praktisi pengadaan memandang penyedia sejak awal sebagai mitra usaha yang sah dan berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Kepercayaan tersebut diberikan secara profesional, namun seluruh keputusan administratif—seperti penetapan pemenang lelang, persetujuan addendum kontrak, hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST)—harus divalidasi melalui instrumen pembuktian data faktual yang terukur.
Pepatah kuno para arsitek menegaskan bahwa fondasi bangunan tidak dipercaya karena indahnya kata-kata sang pemborong, melainkan karena uji tekan silinder beton di laboratorium membuktikan kekuatannya melampaui beban yang direncanakan. Ketika seorang Pokja lelang melakukan evaluasi kewajaran harga terhadap penawaran di bawah delapan puluh persen dari nilai HPS sesuai amanat Perpres 12/2021, Pokja tidak perlu melontarkan tuduhan bahwa penyedia berniat merusak lelang. Cukup minta lembar analisis harga satuan secara terbuka, verifikasi kepemilikan alat utama di bengkel kerja rekanan, dan konfirmasi keabsahan surat dukungan material ke pabrikan resmi.
Demikian pula saat pelaksanaan kontrak di lapangan. Ketika kontraktor mengajukan klaim perpanjangan waktu kerja akibat bencana alam lokal atau kendala tanah longsor, PPK tidak boleh langsung mencurigai klaim tersebut sebagai alasan pembenar atas kelambanan kerja rekanan. Duduklah bersama konsultan pengawas, periksa catatan stasiun meteorologi resmi BMKG mengenai curah hujan ekstrem, teliti kurva kemajuan fisik mingguan secara matematis, dan tuangkan hasil analisis teknis tersebut ke dalam berita acara yang sah. Verifikasi yang objektif dan transparan adalah jembatan yang menghubungkan antara itikad baik kemitraan dengan akuntabilitas hukum pertanggungjawaban anggaran kas negara.
Membangun Relasi Profesional
Agar relasi kerja sama antara praktisi pengadaan dan penyedia dapat berjalan secara harmonis, produktif, namun tetap kokoh dan defensibel di hadapan pemeriksaan BPK maupun aparat penegak hukum, praktisi wajib menerapkan protokol komunikasi dan dokumentasi yang berbasis integritas:
Langkah operasional pertama adalah menjaga batas profesionalisme dan transparansi interaksi kedinasan. Hilangkan seluruh komunikasi informal yang berpotensi memicu kecurigaan publik atau konflik kepentingan. Jangan pernah melakukan pembahasan teknis proyek, klarifikasi penawaran, atau negosiasi harga di ruang tertutup tanpa saksi, di restoran, atau melalui saluran pesan pribadi yang tidak terekam secara resmi. Setiap pertemuan antara dinas dan rekanan wajib diselenggarakan di ruang rapat kedinasan resmi, dihadiri oleh minimal dua orang pejabat yang ditugaskan, serta dicatat seluruh dinamika pembahasannya ke dalam Notulen Rapat resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Langkah operasional kedua adalah memanfaatkan forum resmi manajemen kontrak secara optimal. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah menyediakan instrumen hukum yang sangat terstruktur, seperti Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Contract Meeting) dan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre-Construction Meeting). Manfaatkan forum formal ini untuk menyamakan persepsi, membedah alokasi risiko kontrak, menyepakati batas toleransi deviasi teknis material, serta menetapkan mekanisme penanganan sengketa lapangan secara terbuka. Ketika seluruh aturan main telah disepakati bersama sejak awal dan tertuang dalam dokumen hukum yang mengikat, ruang bagi tumbuhnya prasangka dan kecurigaan di kemudian hari akan tertutup secara otomatis.
Langkah operasional ketiga adalah menerapkan instrumen pengujian pihak ketiga yang independen (third-party independent verification). Untuk menghindari tuduhan keberpihakan atau tuduhan kecurangan saat menerima hasil pekerjaan bernilai strategis, jangan biarkan penerimaan barang hanya didasarkan pada penglihatan mata panitia dinas semata. Libatkan lembaga pengujian mutu independen terakreditasi untuk menguji sampel material, mintakan audit kelaikan fungsi (commissioning test) dari para ahli perguruan tinggi negeri, serta libatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah melalui mekanisme reviu probitas (Probity Advice). Bukti sertifikasi mutu dari pihak ketiga independen adalah perisai hukum terkuat yang akan membungkam segala bentuk kecurigaan pemeriksa sekaligus membuktikan bahwa praktisi telah menerapkan asas kehati-hatian tertinggi (due diligence) dalam mengawal uang rakyat.
Langkah operasional keempat adalah menegakkan asas keadilan kontrak secara dua arah (bilateral contract fairness). Praktisi pengadaan tidak boleh hanya garang saat menagih kewajiban rekanan dan mengenakan sanksi denda keterlambatan, namun bersikap abai manakala instansi dinas terlambat menyerahkan lokasi pekerjaan atau menunda-nunda proses pencairan termin pembayaran yang menjadi hak sah penyedia. Menghormati hak-hak perdata penyedia, memproses pembayaran tepat waktu sesuai prestasi fisik, dan memberikan kompensasi perpanjangan waktu kerja yang sah adalah wujud nyata dari keadilan tata kelola yang akan menumbuhkan rasa saling percaya (mutual trust) dan memotivasi rekanan untuk memberikan mutu karya terbaik bagi negara.
Menegakkan Marwah Kemitraan Strategis Pengadaan Bangsa
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan apakah orang pengadaan harus selalu curiga kepada penyedia menuntut kedewasaan paradigma bernegara dalam memandang hubungan antara sektor publik dan sektor swasta. Pemerintah dan pelaku usaha bukanlah dua kutub moral yang saling bermusuhan—di mana birokrasi selalu memosisikan dirinya sebagai malaikat penjaga anggaran yang suci, sementara dunia usaha dituding sebagai setan perburuan rente yang tamak. Realitas pembangunan membuktikan bahwa kemajuan peradaban sebuah bangsa selalu lahir dari kolaborasi yang erat, sehat, dan bermartabat antara kekuatan modal dan inovasi swasta dengan kejernihan visi regulasi dan perlindungan kepentingan umum dari institusi negara.
Kearifan agung dalam kepemimpinan publik mengingatkan kita bahwa kehormatan seorang abdi negara tidak diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil ia curigai dan ia permalukan di meja birokrasi, melainkan dari seberapa cakap ia memimpin, mengayomi, dan menggerakkan seluruh potensi bangsanya untuk bersama-sama mendirikan mahakarya pembangunan yang kokoh demi kemakmuran rakyat jelata. Kecurigaan yang membabi buta hanyalah cermin dari rasa takut dan kelemahan kompetensi diri; sebaliknya, kewaspadaan yang diimbangi dengan penghormatan profesional adalah cerminan dari integritas, keluasan ilmu, dan kematangan jiwa seorang pemimpin sejati.
Sudah saatnya ekosistem pengadaan barang dan jasa di seluruh pelosok tanah air membuang jauh-jauh racun saling curiga yang merusak martabat tata kelola belanja negara. Gantilah prasangka buta dengan ketajaman verifikasi ilmiah; gantilah atmosfer permusuhan dengan kemitraan strategis yang berkeadilan hukum dan berlandaskan itikad baik. Dengan berdiri tegak di atas landasan regulasi yang sahih, memegang teguh kejujuran nurani, dan memperlakukan penyedia sebagai rekan seperjuangan dalam membangun peradaban, para praktisi pengadaan akan selalu mampu mengawal setiap rupiah uang rakyat menjadi jembatan kemajuan, gedung peradaban, dan fasilitas kesejahteraan yang abadi bagi seluruh tumpah darah Indonesia.



