Mengapa Profesi Pengadaan Belum Mendapat Penghargaan yang Seimbang dengan Risikonya?

Di panggung birokrasi pemerintahan dan badan usaha publik, pengadaan barang dan jasa memegang peranan yang sangat sentral. Lebih dari separuh porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibelanjakan melalui mekanisme pengadaan untuk membiayai pembangunan jalan raya, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit, hingga modernisasi sistem pertahanan. Keberhasilan pelaksanaan visi kepala daerah maupun presiden bertumpu secara mutlak pada pundak para pengelola pengadaan di garis depan.

Namun, di balik perputaran uang bernilai ratusan triliun rupiah tersebut, terselip sebuah ketimpangan struktural yang menjadi jeritan batin para praktisi: profesi pengadaan hingga hari ini belum mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan rekognisi yang seimbang dengan besarnya risiko yang harus mereka pikul. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan menjalankan tugas berisiko tinggi dengan tingkat ketegangan psikologis yang luar biasa, namun apresiasi yang mereka terima sering kali tidak beranjajak dari standar penghargaan administratif biasa.

Sebuah pepatah klasik dalam sosiologi ketenagakerjaan mengingatkan bahwa sebuah sistem yang menuntut pengorbanan sebesar punggung raksasa namun hanya memberikan imbalan seujung kuku semut pada hakikatnya sedang menabur benih kerapuhan tata kelola dari dalam. Praktisi pengadaan beroperasi di bawah ancaman sanksi hukum perdata hingga jerat pidana khusus yang dapat merenggut kemerdekaan fisik dan menghancurkan masa depan keluarga mereka, sementara penghargaan finansial, perlindungan karier, dan apresiasi sosial yang mereka peroleh sangat jauh dari memadai. Jurang ketidakseimbangan inilah yang menjadi akar penyebab mengapa posisi di bidang pengadaan barang dan jasa terus menjadi posisi yang paling dihindari oleh aparatur sipil negara di seluruh pelosok negeri.

Tingginya Spektrum Risiko

Untuk memahami mengapa ketimpangan ini begitu menyakitkan bagi para praktisi, kita harus membedah spektrum risiko yang melekat pada setiap helai tanda tangan dokumen pengadaan publik. Tidak ada bidang tugas lain dalam struktur birokrasi yang memiliki tingkat keterpaparan hukum (legal exposure) seberat dan sepanjang bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rentang waktu pengawasan atas keputusan pengadaan membentang sangat panjang. Delik tindak pidana korupsi memiliki batas kedaluwarsa penuntutan hingga belasan tahun. Artinya, sebuah keputusan penyesuaian kontrak atau penetapan pemenang lelang yang diambil oleh seorang pejabat pada hari ini masih dapat membawanya ke meja interogasi kejaksaan, kepolisian, atau komisi antikorupsi saat usianya telah memasuki masa purna tugas bertahun-tahun kemudian.

Kearifan hukum menegaskan bahwa risiko terbesar dalam kepemimpinan publik bukanlah kelelahan fisik saat bekerja, melainkan bayang-bayang ketidakpastian hukum yang terus mengejar tanpa batas waktu. Di bawah bayang-bayang Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, batasan antara perselisihan keperdataan kontrak konstruksi dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara kerap kali kabur di lapangan. Deviasi teknis yang murni timbul akibat bencana alam lokal, anomali tanah, atau dinamika pasar bahan baku dapat dengan mudah ditarik menjadi dakwaan pidana korupsi yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun serta tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah. Praktisi pengadaan mempertaruhkan nama baik keluarga, rumah tinggal, tabungan masa depan, hingga kebebasan hidupnya di atas selembar kertas keputusan dinas.

Stigma Klerikal

Penyebab fundamental mengapa profesi pengadaan belum dihargai secara layak adalah masih kuatnya anggapan usang di kalangan pimpinan birokrasi bahwa pengadaan hanyalah tugas klerikal-administratif biasa. Selama puluhan tahun, pengadaan barang dan jasa diposisikan sekadar sebagai pekerjaan juru ketik yang tugasnya mencocokkan kelengkapan berkas, mengumpulkan lembaran brosur penawaran, dan menyusun laporan pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran.

Padahal, dalam lanskap ekonomi modern dan mandat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan adalah disiplin ilmu terapan yang sangat strategis. Pengadaan menuntut penguasaan analisis rantai pasok global, pemahaman struktur pembentuk harga industri (cost breakdown), ketajaman analisis biaya kepemilikan total (Total Cost of Ownership), kemahiran hukum perjanjian perdata, hingga keahlian rekayasa keteknikan. Pengelola pengadaan adalah manajer investasi negara yang bertugas memastikan bahwa setiap rupiah belanja modal mampu menghasilkan nilai manfaat terbaik (value for money) bagi masyarakat luas.

Adagium manajemen strategis mengingatkan kita bahwa ketika sebuah organisasi memandang fungsi belanjanya sebagai tugas juru tulis rendahan, organisasi tersebut sesungguhnya sedang membiarkan pintu gerbang kekayaannya terbuka lebar bagi pemborosan dan ketidakefisienan. Karena dipandang sebagai tugas klerikal sampingan, pimpinan instansi merasa cukup memberikan insentif honorarium panitia yang sangat kecil, yang nilainya sering kali tidak sebanding bahkan dengan biaya transportasi dan fotokopi berkas lelang. Praktisi dituntut menguasai risiko transaksi bernilai puluhan miliar rupiah, namun dihargai dengan standar operasional yang sama dengan panitia acara perayaan seremonial kantor.

Penghargaan Minim Melahirkan Budaya Menghindar

Ketimpangan antara penghargaan dan risiko secara langsung memicu anomali kelembagaan yang sangat merusak tata kelola birokrasi, yaitu berkembangnya budaya menghindari tugas pengadaan (procurement phobia). Di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, surat keputusan pengangkatan menjadi PPK atau anggota Pokja Pemilihan kerap kali disambut bukan dengan rasa bangga, melainkan dengan ketakutan mendalam, kecemasan psikologis, hingga air mata keputusasaan aparatur yang ditunjuk.

Banyak aparatur sipil negara yang berprestasi dan memiliki kompetensi rekayasa terbaik berusaha sekuat tenaga menghindari penunjukan sebagai pengelola pengadaan. Mereka menyadari betul kalkulasi rasional yang berlaku dalam sistem: jika proyek sukses berjalan lancar, tidak ada penghargaan karier yang luar biasa atau kenaikan pangkat istimewa yang mereka terima; namun apabila terjadi deviasi teknis kecil di lapangan atau menjadi sasaran laporan fitnah peserta lelang yang kalah, mereka harus bolak-balik diperiksa berbulan-bulan oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dengan biaya pembelaan hukum yang harus ditanggung dari kantong pribadi.

Pepatah kuno tata kelola peradaban memperingatkan bahwa apabila sistem menghukum orang yang memikul tanggung jawab paling berat dan membiarkan mereka yang berdiam diri menikmati kenyamanan, maka tidak ada satu pun orang berakal sehat yang akan rela mengajukan dirinya untuk bekerja keras. Akibat dari paradoks insentif ini, tugas-tugas pengadaan strategis kerap kali terpaksa diserahkan kepada aparatur yang minim pengalaman atau mereka yang tidak memiliki posisi tawar untuk menolak perintah atasan. Ekosistem pengadaan nasional akhirnya kehilangan talenta-talenta terbaiknya, terjebak dalam krisis suksesi kepemimpinan teknis yang membahayakan kelancaran proyek-proyek strategis bangsa.

Ketiadaan Jaminan Perlindungan Hukum

Faktor lain yang membuat profesi pengadaan merasa ditinggalkan dalam kesendirian adalah minimnya perlindungan hukum yang nyata (legal protection) dari institusi tempat mereka mengabdi. Ketika seorang praktisi pengadaan dilaporkan ke penegak hukum oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil lelang, instansi dinas kerap bersikap cuci tangan dan membiarkan sang aparatur menghadapi proses penyelidikan seorang diri.

Peraturan perundang-undangan sejatinya telah mengamanatkan adanya perlindungan hukum bagi aparatur pengadaan. Pasal 82 Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021 secara eksplisit memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa hukum dan bantuan hukum kepada pelaku pengadaan yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas kedinasannya. Namun dalam praktiknya, bantuan hukum yang disediakan pemerintah daerah atau biro hukum instansi sering kali hanya bersifat pasif, administratif, atau terhenti begitu perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.

Kearifan keadilan mengingatkan bahwa menuntut seorang prajurit bertempur di garis depan tanpa membekalinya dengan baju zirah dan perisai yang kokoh adalah bentuk pengkhianatan kepemimpinan yang nyata. Praktisi pengadaan yang berpenghasilan pas-pasan terpaksa menjual aset pribadi, meminjam uang ke kerabat, atau menghabiskan tabungan hari tuanya hanya untuk menyewa jasa advokat profesional demi membela keputusannya yang diambil dengan itikad baik demi kepentingan dinas. Ketiadaan perlindungan hukum yang melekat ini melahirkan rasa ketidakadilan yang sangat mendalam di kalangan praktisi, mempertegas persepsi bahwa profesi pengadaan adalah profesi yang paling tidak dilindungi dalam tatanan birokrasi Indonesia.

Politisasi Jabatan

Di luar persoalan finansial dan hukum, bentuk penghargaan yang belum seimbang juga tampak nyata pada ketidakpastian jalur karier (career path) bagi para fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa. Meskipun pemerintah telah membentuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PBJ) sebagai jabatan karier keahlian, kenyataan di lapangan masih diwarnai oleh politisasi birokrasi dan hambatan struktural yang kaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit diwajibkan menjadi dasar utama pembinaan karier pegawai negeri, di mana kualifikasi, kompetensi, dan kinerja menjadi penentu promosi jabatan tanpa diskriminasi. Namun di lingkungan pemerintah daerah, posisi PPK atau Pokja pemilihan kerap kali masih dipandang sebagai jabatan sarat muatan politis yang dikendalikan oleh selera pimpinan daerah. Praktisi pengadaan yang berintegritas tinggi, tegas menolak titipan rekanan, dan menegakkan aturan secara kaku justru kerap kali dihukum dengan cara dibekukan promosi kariernya, dialihkan ke unit kerja non-strategis, atau ditutup aksesnya menuju jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sebuah adagium kepemimpinan menyatakan bahwa penghargaan tertinggi bagi seorang profesional sejati bukanlah sekadar materi sesaat, melainkan pengakuan atas keahliannya dan diberikannya ruang yang lapang untuk memimpin peradaban menuju kebaikan. Ketika sertifikasi keahlian tingkat lanjut dan keberhasilan mengawal ratusan miliar anggaran belanja negara tanpa catatan cacat tidak diperhitungkan dalam tangga promosi struktural dinas, praktisi pengadaan merasa keahliannya disia-siakan. Mereka menyaksikan rekan sejawat di bagian protokoler atau administrasi umum yang minim risiko hukum melesat menduduki kursi kepala dinas, sementara para pengawal anggaran yang mempertaruhkan hidupnya di meja lelang tetap tertahan di tangga karier fungsional yang terisolasi.

Remunerasi, Perlindungan, dan Karier

Ketimpangan yang merugikan profesi pengadaan ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut jika bangsa ini ingin mewujudkan belanja negara yang berkualitas dan bebas dari kebocoran anggaran. Menuntut profesionalisme kelas dunia dari aparatur pengadaan mengharuskan negara memberikan perlakuan dan penghargaan yang sepadan dengan risiko yang dipikulnya (proportional reward for proportional risk).

Langkah reformasi pertama yang mutlak ditegakkan adalah restrukturisasi sistem remunerasi dan tunjangan risiko profesi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus merumuskan skema Tunjangan Khusus Risiko Pengadaan (procurement risk allowance) yang nilainya proporsional dengan besaran pagu anggaran dan kompleksitas paket pekerjaan yang dikelola. Insentif ini bukanlah gratifikasi yang dilegalkan, melainkan kompensasi risiko profesional yang sah dan bermartabat, sebagaimana negara memberikan tunjangan risiko khusus kepada para hakim, jaksa, pemeriksa pajak, dan auditor keuangan negara. Remunerasi yang adil akan membebaskan praktisi dari jerat ketergantungan pada keramahan penyedia dan mengembalikan kebanggaan moral profesi.

Langkah reformasi kedua adalah pembentukan Dana Abadi Bantuan Hukum dan Asuransi Perlindungan Profesi bagi praktisi pengadaan. Negara wajib hadir mendampingi para pengelola belanja publik sejak detik pertama surat klarifikasi audit diterbitkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik (in good faith) dan selaras dengan doktrin perlindungan keputusan profesional (Business Judgement Rule). Praktisi tidak boleh lagi dibiarkan menanggung biaya advokat dari kantong pribadinya untuk membela kebijakan dinas. Kepastian bahwa institusi akan berdiri di samping mereka saat badai hukum menerpa adalah perisai psikologis yang paling mendasar untuk mengembalikan keberanian praktisi dalam berinovasi dan mengambil keputusan strategis demi percepatan pembangunan.

Langkah reformasi ketiga adalah penguatan kedudukan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai institusi yang independen, otonom, dan terlindungi dari intervensi politik lokal. Posisikan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan sebagai jalur utama (talent pool) menuju kepemimpinan struktural strategis di kementerian dan pemerintah daerah. Kinerja seorang praktisi yang berhasil mewujudkan efisiensi anggaran kas negara dan menyelesaikan proyek bernilai manfaat tinggi harus dihargai dengan angka kredit istimewa dan prioritas penugasan pada seleksi jabatan pimpinan tinggi. Menjadikan pengadaan sebagai jalur karier yang menjanjikan kehormatan dan masa depan cerah adalah satu-satunya cara untuk menarik putra-putri terbaik bangsa mengabdikan keilmuannya di meja belanja negara.

Menegakkan Kembali Martabat

Pada akhirnya, diskursus mengenai mengapa profesi pengadaan belum mendapat penghargaan yang seimbang dengan risikonya adalah cermin kejujuran atas cara bangsa ini menghargai para pengawal kekayaan negaranya. Kita tidak dapat terus-menerus menuntut jalan raya yang mulus, jembatan yang kokoh, dan rumah sakit yang megah, namun secara bersamaan menutup mata terhadap nasib dan ketakutan manusia-manusia yang setiap hari memeras otak dan mempertaruhkan masa depan keluarganya untuk menandatangani kontrak pembangunannya.

Kearifan luhur peradaban bangsa mengingatkan kita bahwa martabat sebuah negara tercermin dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang yang ditugaskan menjaga perbendaharaan dan kekayaan rakyatnya. Para praktisi pengadaan bukanlah birokrat rendahan yang pantas dikorbankan demi kenyamanan kekuasaan; mereka adalah benteng pertahanan pertama integritas keuangan negara, ujung tombak industrialisasi nasional, dan pilar utama terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sudah saatnya seluruh pemangku kebijakan di tingkat nasional—pemerintah pusat, lembaga legislatif, auditor pemeriksa, hingga aparat penegak hukum—duduk bersama untuk merajut kembali neraca keadilan bagi profesi pengadaan barang dan jasa. Berikanlah penghargaan finansial yang pantas, hadirkanlah perlindungan hukum yang kokoh, dan bukakanlah tangga karier yang penuh kehormatan bagi mereka. Hanya dengan ekosistem yang menghargai keberanian dan memuliakan integritas para pelakunya, profesi pengadaan akan berdiri tegak dengan penuh kebanggaan—mengawal setiap rupiah uang rakyat menjadi karya peradaban yang abadi demi kejayaan, kemakmuran, dan kemandirian seluruh tumpah darah Indonesia.