Menolak Permintaan Atasan yang Berpotensi Menimbulkan Masalah Pengadaan

Dalam struktur birokrasi pemerintahan maupun korporasi milik negara, hubungan antara atasan dan bawahan dibangun di atas fondasi hierarki komando yang sangat kuat. Ketaatan terhadap pimpinan kerap dipandang sebagai tolok ukur utama loyalitas, kedisiplinan, dan dedikasi seorang aparatur sipil negara. Namun, di meja kerja pengadaan barang dan jasa, doktrin loyalitas ini sering kali mengalami benturan keras dengan batas-batas integritas hukum. Praktisi pengadaan—baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, maupun Pejabat Pengadaan—kerap berada dalam posisi paling rentan ketika menerima arahan informal dari pimpinan yang secara kasat mata menabrak rambu-rambu regulasi.

Permintaan tersebut jarang sekali datang dalam bentuk surat perintah tertulis yang resmi dan terang-terangan. Arahan bermasalah biasanya disampaikan melalui bisikan halus dalam ruang kerja tertutup, panggilan telepon pribadi tanpa saksi, atau sekadar memo disposisi yang ditulis dengan kalimat bersayap seperti “mohon dibantu kelancaran rekanan ini” atau “kondisikan agar proyek segera berjalan”. Inti dari pesan tersebut hampir selalu serupa: mengarahkan pemenang lelang pada pihak tertentu, memecah paket pekerjaan demi menghindari mekanisme tender terbuka, meloloskan penawaran harga yang tidak wajar, atau menyetujui penyerahan barang yang spesifikasi teknisnya jelas di bawah standar kontrak.

Sebuah adagium kuno dalam etika kepemimpinan publik mengingatkan bahwa loyalitas tertinggi seorang abdi negara bukanlah kepada sosok manusia yang menduduki kursi jabatan, melainkan kepada konstitusi, hukum yang berlaku, dan kemaslahatan rakyat banyak. Ketika loyalitas bawahan disalahartikan sebagai kepatuhan membabi buta terhadap perintah yang melanggar hukum, meja kerja pengadaan seketika berubah menjadi jebakan maut. Praktisi yang tidak memiliki keberanian dan strategi diplomasi untuk menolak arahan keliru tersebut sedang menyerahkan masa depan karir, kehormatan keluarga, hingga kemerdekaan fisiknya ke ujung jurang pidana khusus.

Mengapa Bawahan Selalu Dikorbankan?

Untuk membangun benteng perlawanan yang kokoh, praktisi pengadaan harus memahami secara dingin anatomi relasi kuasa di balik arahan atasan yang menyimpang. Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan publik di Indonesia, pola yang berulang di muka pengadilan tindak pidana korupsi selalu memperlihatkan dinamika yang tragis: pihak pembuat komitmen dan panitia lelang di tingkat teknislah yang paling pertama ditahan, diadili, dan mendekam di balik jeruji besi, sementara aktor intelektual di tingkat pimpinan kerap berkelit dengan dalih ketiadaan bukti keterlibatan langsung.

Penyebabnya sederhana dan sangat nyata di mata hukum acara pembuktian. Di atas lembaran kontrak, berita acara evaluasi lelang, penetapan pemenang, dan perintah pencairan pembayaran termin, tanda tangan basah yang tertera bukanlah tanda tangan sang atasan yang memberikan bisikan lisan, melainkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan para anggota Pokja Pemilihan. Atasan yang menitipkan rekanan bisnisnya tidak pernah meninggalkan jejak fisik di atas berkas administratif resmi. Mereka bermain di balik tirai kekuasaan, membiarkan para bawahan menjadi perisai hidup yang menanggung seluruh risiko hukum ketika tim audit atau penyidik aparat penegak hukum datang membongkar kejanggalan proyek.

Kearifan hukum pidana menegaskan bahwa di hadapan meja hijau pengadilan, alasan “hanya menjalankan perintah lisan atasan” bukanlah alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Ketika seorang praktisi membubuhkan tanda tangannya pada dokumen yang diketahuinya memuat manipulasi data atau rekayasa lelang, hukum memandangnya sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (medepleger) secara sadar. Rasa takut kehilangan jabatan atau dicopot dari posisi dinas sering kali membuat praktisi mengorbankan akal sehatnya, melupakan kenyataan pahit bahwa kehilangan jabatan masih menyisakan kebebasan hidup, sementara kehilangan integritas akan merampas seluruh martabat dan masa depan di dalam bilik penjara.

Payung Hukum Penolakan

Banyak praktisi pengadaan yang merasa tidak berdaya dan mengira bahwa menolak perintah atasan adalah tindakan insubordinasi yang melanggar disiplin kepegawaian. Anggapan ini keliru secara mendasar dalam perspektif hukum administrasi negara. Tata hukum positif di Indonesia secara eksplisit telah memberikan landasan yuridis yang mewajibkan seorang aparatur untuk menolak setiap perintah kedinasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan fundamental pertama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pegawai ASN wajib setia dan taat pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai dasar integritas, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ketaatan terhadap atasan hanya sah apabila perintah yang diberikan berada dalam koridor hukum yang benar. Mematuhi perintah yang nyata-nyata melanggar hukum bukanlah bentuk ketaatan dinas, melainkan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan pegawai negeri.

Landasan kedua yang sangat spesifik dan mengikat terdapat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 82 mengenai Pengawasan Pengadaan dan Etika Pengadaan pada Pasal 7, para pihak yang terlibat dalam pengadaan dilarang keras saling mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Lebih jauh lagi, Pasal 7 ayat (2) menggariskan bahwa pejabat pengadaan, Pokja, dan PPK wajib bekerja secara mandiri, jujur, dan menjaga kerahasiaan untuk mencegah penyimpangan. Prinsip kemandirian (independency) yang diamanatkan regulasi ini adalah tameng hukum mutlak yang menegaskan bahwa Pokja dan PPK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh atasan strukturalnya sendiri, dalam mengambil keputusan penetapan teknis pengadaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 52 dan Pasal 53 secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang. Jika atasan memaksa bawahan menandatangani keputusan yang bertentangan dengan prosedur teknis pengadaan, tindakan atasan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum. Praktisi yang menolak perintah tersebut sesungguhnya sedang menegakkan wibawa hukum administrasi dan melindungi institusi dari potensi malpraktek birokrasi.

Menolak Tanpa Menyerang Pribadi

Menolak perintah pimpinan memang membutuhkan keberanian moral yang tinggi, namun keberanian tanpa kecerdasan komunikasi hanya akan melahirkan konfrontasi terbuka yang berujung pada pemusuhan personal dan intimidasi jabatan. Praktisi pengadaan yang cerdas tidak menolak permintaan dengan kata-kata kasar, nada emosional, atau sikap membangkang yang memojokkan ego atasan. Penolakan harus dilakukan melalui pendekatan diplomasi regulasi, yaitu mengalihkan benturan personal menjadi benturan antara keinginan atasan melawan tembok aturan perundang-undangan.

Sebuah pepatah bijak dalam komunikasi strategis menyatakan bahwa cara terbaik untuk meredam api perselisihan bukanlah dengan menyiramnya menggunakan minyak kemarahan, melainkan dengan membendungnya menggunakan batu karang argumentasi yang dingin dan tak tergoyahkan. Ketika atasan mulai menyampaikan arahan terselubung untuk memenangkan rekanan tertentu atau melompati tahapan lelang, praktisi harus memposisikan dirinya bukan sebagai musuh sang atasan, melainkan sebagai penasihat teknis yang sedang berusaha sekuat tenaga menyelamatkan nama baik, karir politik, dan keselamatan hukum sang atasan itu sendiri.

Teknik komunikasi yang paling efektif adalah menggunakan bahasa perlindungan risiko bagi pimpinan. Sampaikan dengan santun namun tegas: “Bapak atau Ibu pimpinan, apabila kita memaksakan meloloskan penyedia ini tanpa kelengkapan syarat kapasitas alat dan kualifikasi keuangan sesuai Perpres 12/2021 dan pedoman LKPP, sistem audit investigatif digital saat ini akan dengan sangat mudah melacak anomali penawaran tersebut. Jika hal ini menjadi temuan BPK atau aparat penegak hukum, pihak pertama yang akan disorot media publik dan dimintai pertanggungjawaban institusional adalah Bapak atau Ibu selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tugas saya di sini adalah memastikan seluruh kebijakan Bapak atau Ibu berjalan sukses tanpa meninggalkan celah hukum yang dapat merusak kepemimpinan Bapak atau Ibu di masa depan.” Narasi ini membingkai penolakan sebagai wujud loyalitas sejati untuk melindungi pimpinan dari bahaya jerat pidana, bukan pembangkangan bawahan terhadap arahan atasan.

Menghadapi Permintaan Mengubah Spesifikasi

Ujian paling nyata di lapangan sering kali terjadi pada tahap perumusan spesifikasi teknis dan evaluasi dokumen penawaran. Praktisi kerap kali didatangi pimpinan yang membawa dokumen spesifikasi teknis yang sudah dikunci mati untuk merek produk tertentu—sebuah praktik penguncian spesifikasi (brand tailoring) yang jelas-jelas melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021 serta Surat Edaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kearifan tata kelola mengingatkan kita bahwa fondasi keadilan pengadaan diletakkan di atas arena persaingan yang terbuka dan setara bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kompetensi, bukan di atas karpet merah yang sengaja dihamparkan untuk segelintir kroni kekuasaan. Ketika atasan memaksa memasukkan kriteria diskriminatif yang hanya bisa dipenuhi oleh satu pabrikan tunggal tanpa dasar kajian teknis yang sah, PPK wajib mematahkan permintaan tersebut dengan menyodorkan dokumen analisis pasar pembanding yang objektif.

Tunjukkan secara transparan bahwa di pasar nasional terdapat minimal tiga hingga lima penyedia lain yang memproduksi barang sejenis dengan standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang setara atau bahkan lebih unggul, dengan harga yang jauh lebih kompetitif bagi kas negara. Mintakan kajian kebutuhan riil dari unit kerja yang akan menggunakan barang tersebut. Jika pimpinan tetap berkeras mengunci merek tertentu, ajukan pertanyaan tertulis yang meminta justifikasi teknis mengapa produk lain yang memenuhi fungsi ditolak. Ketika dipaksa berhadapan dengan bukti data pasar terbuka dan keharusan memberikan alasan tertulis di atas kertas, pimpinan yang berniat menyimpang biasanya akan surut langkah karena menyadari bahwa jejak kecurangan spesifikasi tersebut terlalu benderang untuk disembunyikan dari pengawasan audit.

Begitu pula pada tahap evaluasi lelang oleh Pokja Pemilihan. Jika ada titipan nama rekanan pemenang yang dokumen penawarannya nyata-nyata tidak memenuhi ambang batas kelayakan teknis atau analisis harga satuannya tidak wajar, Pokja harus bersandar teguh pada lembar kriteria evaluasi yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Pengguguran penawaran harus didasarkan pada ketidaksesuaian data faktual yang diuji di laboratorium atau ketidakmampuan penyedia membuktikan kepemilikan alat utama saat klarifikasi lapangan. Penolakan Pokja bukan penolakan subyektif manusia, melainkan penolakan sistem gugur otomatis yang diperintahkan oleh dokumen tender yang telah disahkan bersama.

Mengubah Perintah Lisan Menjadi Dokumen Tertulis

Strategi paling ampuh untuk melumpuhkan arahan atasan yang berpotensi menimbulkan masalah pidana adalah dengan memaksa seluruh proses komunikasi kembali ke jalur formal kedinasan. Salah satu ciri utama dari perintah yang berniat jahat adalah keengganan sang pemberi perintah untuk menuangkannya ke dalam bentuk hitam di atas putih. Atasan yang menyalahgunakan wewenang selalu mengandalkan instruksi lisan agar tangannya tetap bersih ketika musibah pemeriksaan tiba.

Nasihat klasik bagi setiap pengelola keuangan publik menyatakan bahwa kata-kata yang diucapkan di ruang tertutup akan segera hilang diterbangkan angin, namun selembar tulisan resmi yang tercatat di buku agenda surat masuk adalah saksi bisu abadi yang akan berbicara dengan lantang di hadapan meja peradilan. Oleh karena itu, jangan pernah menolak atau menyetujui perintah lisan yang kontroversial hanya dengan kata-kata lisan balasan. Setiap kali menerima arahan lisan yang mencurigakan, praktisi wajib meresponsnya dengan menyusun dokumen resmi berupa Telaahan Staf, Nota Dinas, atau Lembar Konfirmasi Pertimbangan Teknis.

Dokumen telaahan staf tersebut harus disusun dengan format baku tata naskah dinas kedinasan, memuat uraian kronologis: menindaklanjuti arahan lisan pimpinan pada tanggal sekian terkait paket pengadaan tertentu, berikut kami sampaikan analisis regulasi, komparasi data teknis lapangan, potensi risiko audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, serta konsekuensi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor apabila arahan tersebut dieksekusi. Di akhir lembar telaahan staf, cantumkan kalimat penutup yang lugas: “Sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal sekian dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan potensi kerugian keuangan negara, kami memohon arahan tertulis lebih lanjut dari Bapak atau Ibu pimpinan selaku penanggung jawab kebijakan dinas.”

Praktik birokrasi membuktikan bahwa sembilan puluh sembilan persen atasan yang berniat melakukan penyimpangan pengadaan tidak akan pernah berani membubuhkan tanda tangan disposisi resmi di atas dokumen telaahan staf yang membeberkan risiko hukum tersebut secara telanjang. Atasan menyadari sepenuhnya bahwa menandatangani disposisi tersebut sama artinya dengan menyerahkan surat pengakuan bersalah yang mengunci perbuatannya di hadapan penyidik kejaksaan di masa depan. Dengan mengubah arena pertarungan dari bisikan lisan menjadi dokumen tertulis dinas, praktisi telah mematikan langkah manipulasi kekuasaan tanpa harus melontarkan satu kata makian pun.

Mengaktifkan Dukungan Lembaga Pengawas

Bagaimana jika atasan tetap memaksakan kehendaknya melalui tekanan psikologis yang ekstrem, ancaman mutasi ke daerah terpencil, atau intimidasi penurunan pangkat jabatan? Pada titik krisis di mana integritas dan keselamatan karir dipertaruhkan, praktisi pengadaan tidak boleh lagi bertarung sendirian di ruang isolasi kantor dinas. Sistem tata kelola pemerintahan telah menyediakan jejaring perlindungan kelembagaan yang sah untuk memecah kebuntuan relasi kuasa yang toksik.

Langkah pertama adalah melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah secara formal. Berdasarkan mandat pengawasan pengadaan dalam Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021, PPK maupun Pokja memiliki hak konstitusional pengadaan untuk memohon pendampingan pengawasan (Probity Advice) atau audit kelaikan terhadap paket pengadaan yang sarat tekanan kepentingan. Layangkan surat permohonan resmi kepada Inspektorat untuk melakukan reviu teknis atas proses perencanaan atau lelang yang sedang berlangsung. Kehadiran auditor Inspektorat di tengah proses akan menjadi penyeimbang kekuatan (counter-power) yang sangat efektif, yang memaksa atasan untuk menahan diri karena menyadari bahwa proses tersebut kini berada di bawah pengawasan langsung aparat pemeriksa internal.

Langkah kedua, jika intervensi atasan sudah mengarah pada pemaksaan tindak pidana korupsi, pemerasan, atau permintaan komitmen fee proyek, praktisi wajib mengaktifkan instrumen perlindungan pelapor melalui Sistem Pengaduan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kementerian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin hak perlindungan hukum, perlindungan karir, dan kerahasiaan identitas bagi setiap aparatur yang melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. Mendokumentasikan rekaman percakapan, tangkapan layar pesan singkat, serta berkas disposisi yang dipaksakan ke dalam sistem pelaporan rahasia adalah langkah penyelamatan diri paling taktis yang akan mengubah status praktisi dari calon tersangka menjadi saksi pelapor yang dilindungi oleh negara.

Mundur Terhormat

Jika seluruh ikhtiar diplomasi regulasi telah ditempuh, telaahan risiko tertulis telah disodorkan, permohonan audit probitas telah dilayangkan, namun atasan tetap menggunakan arogansi kekuasaannya untuk memaksakan eksekusi pengadaan yang haram secara hukum, maka hanya tersisa satu pintu darurat bagi seorang praktisi pengadaan yang bermartabat: mengundurkan diri dari tugas kepanitiaan pengadaan tersebut secara resmi dan terbuka.

Sebuah pepatah agung peradaban moral mengingatkan bahwa kehilangan sebuah jabatan di dunia birokrasi hanyalah kehilangan kursi kayu yang sifatnya sementara, namun kehilangan integritas moral dan nama baik di hadapan hukum adalah kehilangan kehormatan hidup yang tidak akan pernah bisa ditebus kembali hingga ke liang lahat. Menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, anggota Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan bukanlah tanda kepengecutan atau lari dari medan tugas, melainkan tindakan keberanian tertinggi untuk menolak menjadi bagian dari persekongkolan kejahatan yang merugikan uang rakyat.

Susunlah surat pengunduran diri formal yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran atau Kepala Daerah, dengan tembusan resmi kepada Inspektorat dan instansi pembina kepegawaian. Di dalam surat tersebut, nyatakan dengan jujur dan lugas alasan pengunduran diri: ketidaksesuaian arahan kebijakan teknis dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa, serta kekhawatiran timbulnya kerugian keuangan negara yang bertentangan dengan sumpah jabatan yang diikrarkan. Surat pengunduran diri yang terdokumentasi dan memiliki tanda terima resmi dari bagian persuratan dinas akan menjadi perisai hukum pamungkas yang memutus garis pertanggungjawaban pidana praktisi. Ketika suatu hari proyek tersebut meledak menjadi skandal korupsi yang diseret ke muka peradilan, surat pengunduran diri tersebut adalah bukti autentik bahwa Anda telah menolak permufakatan jahat tersebut sejak hari pertama.

Menegakkan Marwah dan Kedaulatan Moral Profesi Pengadaan

Pada akhirnya, dinamika penolakan terhadap arahan atasan yang menyimpang bermuara pada penegasan kedaulatan moral para pelaku pengadaan di seluruh penjuru negeri. Profesi pengadaan bukanlah profesi jongos administratif yang diciptakan untuk melegalkan nafsu keserakahan kekuasaan dan memuluskan kepentingan para pemburu rente anggaran. Profesi pengadaan adalah profesi mulia yang mengemban mandat strategis bangsa: memastikan setiap tetes keringat pajak yang dipungut dari rakyat jelata kembali kepada rakyat dalam bentuk fasilitas jalan raya yang kokoh, gedung sekolah yang aman bagi generasi penerus, dan rumah sakit yang melayani sesama dengan penuh martabat.

Kearifan kepemimpinan publik mengajarkan bahwa kehormatan seorang prajurit sejati tidak diukur dari kepatuhannya menjalankan perintah yang keliru, melainkan dari keberaniannya berdiri tegak menatap mata panglimanya dan berkata tidak demi menyelamatkan keselamatan panji-panji kebenaran yang dipikulnya. Tekanan mutasi, hilangnya tunjangan jabatan, atau sindiran dari rekan kerja yang pragmatis hanyalah ujian kecil yang menguji keteguhan iman profesionalisme kita di hadapan zaman.

Saatnya para praktisi pengadaan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menumbuhkan solidaritas integritas yang kokoh. Jangan pernah merasa sendirian dalam menegakkan kebenaran regulasi. Ketika seluruh pejabat pengadaan bersatu padu menggunakan diplomasi regulasi yang cerdas, mendokumentasikan setiap arahan ke dalam naskah dinas yang tahan audit, dan berani menolak setiap bentuk intervensi haram, maka arogansi kekuasaan yang korup akan kehilangan pijakan di bumi birokrasi kita. Berdirilah tegak di atas landasan regulasi dan integritas nurani; sebab jabatan di dunia hanyalah persinggahan yang fana, namun kejujuran dalam memegang amanah pengadaan adalah kehormatan abadi yang akan menjaga nama baik Anda, martabat keluarga Anda, dan kedaulatan bangsa Indonesia.