Haruskah Semua Keputusan Pengadaan Dicari Pembenarannya di Dalam Pasal?

Dalam lanskap pengadaan barang dan jasa publik, terdapat sebuah kebiasaan yang telah mengakar begitu kuat di dalam birokrasi: dorongan untuk selalu mencari pembenaran tertulis hingga ke tingkat pasal, ayat, bahkan frasa sebelum sebuah keputusan diambil. Ketika pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pokja Pemilihan dihadapkan pada situasi unik di lapangan, pertanyaan pertama yang hampir selalu terlontar adalah: “Apakah ada pasalnya?” Jika jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tidak ada, atau jika bunyi pasal dianggap tidak secara eksplisit mengatur tindakan tersebut, maka keputusan strategis yang sebenarnya sangat rasional akan langsung dihentikan.

Kebiasaan menggantungkan keberanian bertindak semata-mata pada teks tertulis ini telah menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “penjara tekstual”. Praktisi pengadaan merasa tidak aman apabila langkah yang mereka ambil tidak memiliki Rujukan Pasal Tertentu (Specific Article Reference) yang dapat dijadikan tameng. Akibatnya, hukum tidak lagi dipahami sebagai panduan nilai atau pagar pembatas etika, melainkan diartikan sebagai sekumpulan instruksi kaku yang mendikte setiap jengkal gerak-gerik manusia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan filosofis sekaligus praktis yang sangat mendasar: haruskah semua keputusan pengadaan dicari pembenarannya di dalam bunyi pasal? Apakah hukum pengadaan memang dirancang untuk memprediksi dan menuliskan seluruh kemungkinan kejadian di dunia nyata secara terperinci? Esai ini akan membedah secara mendalam batas-batas alami dari hukum tertulis, bahaya dari budaya kepatuhan buta pada pasal, serta bagaimana mendudukkan kembali porsi diskresi profesional dan prinsip-prinsip umum hukum dalam tata kelola pengadaan yang sehat.

“Aturan dirancang untuk memberi petunjuk arah di jalan raya, bukan untuk mendikte ke mana setiap langkah kaki harus diayunkan.”

Mengapa Pasal Tidak Akan Pernah Cukup?

Pemikiran bahwa setiap keputusan pengadaan harus memiliki pembenaran pasal berlandaskan pada sebuah ilusi: bahwa pembuat undang-undang sanggup merumuskan regulasi yang sempurna (complete regulation). Ilusi ini mengasumsikan bahwa seluruh variasi transaksi bisnis, perkembangan teknologi, kondisi geologi tanah, dinamika cuaca, hingga fluktuasi rantai pasok global dapat diantisipasi dan dituangkan ke dalam baris-baris pasal Peraturan Presiden atau Petunjuk Teknis.

Padahal, ilmu hukum tata negara dan administrasi pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun regulasi di dunia yang mampu memprediksi masa depan secara sempurna. Dunia bisnis dan proyek fisik adalah sistem yang sangat kompleks dan selalu berubah dengan cepat. Ketika sebuah pasal selesai dituliskannya dan disahkan, realitas di lapangan kerap kali telah bergerak lebih maju atau menyajikan situasi baru yang belum pernah terbayangkan oleh para penyusun aturan.

Ketika praktisi pengadaan memaksakan diri bahwa semua tindakan harus ada pasalnya, mereka sedang membenturkan sistem birokrasi dengan tembok keterbatasan hukum itu sendiri. Ketika terjadi situasi darurat atau kondisi khusus di lokasi pekerjaan yang tidak diatur secara eksplisit oleh pasal mana pun, ketiadaan pasal tertulis tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan proyek terbengkalai. Menunggu terbitnya aturan baru untuk menyelesaikan masalah hari ini adalah bentuk kelumpuhan fungsi birokrasi yang sangat merugikan negara.

“Meminta hukum tertulis menjawab semua dinamika lapangan sama seperti menuntut peta kertas untuk merekam pergeseran setiap helai daun.”

Legalistic Fetishism dan Matinya Akal Sehat Pengadaan

Obsesi untuk selalu mencari pembenaran di dalam pasal melahirkan apa yang dalam sosiologi hukum disebut sebagai legalistic fetishism—sebuah pemujaan berlebihan terhadap teks hukum yang mengabaikan substansi dan tujuan di balik pembuatan hukum itu sendiri. Dalam pola pikir ini, kepatuhan pada huruf-huruf di dalam pasal (letter of the law) dianggap jauh lebih tinggi nilainya daripada pencapaian tujuan belanja negara (spirit of the law).

Dampak dari pemujaan teks ini adalah tergerusnya penggunaan akal sehat dan pertimbangan bisnis (business judgment) dalam proses pengadaan. Banyak keputusan yang secara rasionalitas ekonomi sangat menguntungkan negara justru dibatalkan atau ditolak oleh PPK hanya karena tidak menemukan padanan kalimat yang persis sama di dalam lembaran petunjuk teknis. Sebagai contoh, usulan penyesuaian metode pengerjaan yang disodorkan oleh penyedia—yang terbukti dapat menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah serta mempercepat waktu pengerjaan—sering kali ditolak mentah-mentah hanya dengan alasan “tidak ada juknisnya”.

Pendekatan kaku ini memindahkan fokus para pejabat dari seorang pengelola alokasi alokasi dana yang bijaksana menjadi sekadar pemroses berkas yang penakut. Kebijaksanaan profesional dilipat rapat-rapat demi mengejar rasa aman administratif pribadi. Pemujaan pada pasal berhasil menyelamatkan pejabat dari potensi perdebatan berkas saat diaudit, tetapi secara konsisten mengorbankan kualitas hasil pengerjaan, efisiensi anggaran, dan kemanfaatan produk bagi masyarakat luas.

“Ketika baris kalimat di dalam aturan disembah secara buta, akal sehat diusir keluar dari ruang keputusan.”

Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Diskresi

Pertanyaan dasarnya kemudian adalah: jika sebuah keputusan tidak memiliki rujukan pasal yang eksplisit, atas dasar apa pejabat pengadaan mengambil keputusan? Jawabannya terletak pada pemahaman mengenai struktur hukum itu sendiri. Hukum pengadaan tidak hanya terdiri dari pasal-pasal teknis kaku, melainkan berdiri di atas fondasi hukum yang lebih tinggi, yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan instrumen Diskresi Pejabat Publik.

Sistem hukum administrasi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam undang-undang tata kelola pemerintahan, secara tegas memberikan ruang diskresi bagi pejabat publik untuk mengambil tindakan ketika terjadi kekosongan hukum, aturan yang ada tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan di tengah situasi darurat. Diskresi tidak membutuhkan pembenaran pasal teknis yang rinci, melainkan membutuhkan pembenaran asas: apakah tindakan tersebut diambil berdasarkan prinsip kemanfaatan umum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta didasari oleh iktikad baik (good faith).

Begitu pula dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, prinsip-prinsip umum seperti Efisiensi, Efektivitas, Transparansi, Bersaing, Adil, dan Akuntabilitas adalah “pasal tertinggi” yang menjadi acuan utama. Ketika seorang PPK dihadapkan pada situasi dilematis di lapangan, pembenaran keputusannya tidak perlu dicari dalam pasal-pasal prosedur kecil, melainkan diuji pada asas utama: “Apakah keputusan ini membuat belanja negara menjadi paling efisien, paling efektif, dan paling menjamin ketercapaian fungsi barang/jasa bagi publik?” Selama jawabannya adalah ya, dan prosesnya didokumentasikan secara jujur, maka keputusan tersebut sah dan memiliki sandaran hukum yang kokoh.

“Prinsip hukum adalah kompas yang menuntut langkah di saat pasal-pasal teknis habis kehilangan kata-kata.”

Transparansi di Atas Penafsiran

Ketakutan utama para praktisi yang membuat mereka selalu berburu pasal adalah ancaman pemeriksaan audit di masa depan. Ada kecemasan bahwa tanpa adanya rujukan pasal yang eksplisit, auditor akan dengan mudah melabeli keputusan non-standar yang mereka ambil sebagai tindakan penyimpangan atau pelanggaran hukum. Ketakutan ini, meskipun dapat dipahami dalam realitas birokrasi, sebenarnya lahir dari kekeliruan dalam memahami cara kerja akuntabilitas.

Pembenaran sejati atas sebuah keputusan pengadaan tidak terletak pada ketersediaan pasal tertulis yang kaku, melainkan pada kejelasan Jejak Keputusan (Audit Trail) dan pertimbangan rasional yang melatarbelakanginya. Seorang pejabat tidak dilarang mengambil langkah yang tidak diatur secara terperinci dalam pasal, asalkan langkah tersebut tidak melanggar larangan eksplisit hukum, tidak mengandung unsur benturan kepentingan (conflict of interest), tidak diperuntukkan bagi keuntungan pribadi, serta didukung oleh analisis teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika sebuah keputusan dilematis diambil, PPK wajib menyusun Dokumen Pertimbangan Teknis dan Bisnis (Technical & Business Justification) yang lengkap. Dokumen tersebut mencatat kondisi objektif lapangan, analisis risiko dari berbagai opsi, keterlibatan masukan dari tim ahli independen, serta alasan rasional mengapa opsi tertentu dipilih. Dokumen pertimbangan yang transparan, rasional, dan disusun saat peristiwa terjadi inilah yang menjadi benteng perlindungan akuntabilitas sejati saat audit dilakukan, jauh lebih kuat daripada sekadar mengutip pasal secara dipaksakan.

“Auditor yang bijak tidak hanya menagih nomor pasal, melainkan memeriksa rasionalitas dan kejujuran di balik sebuah keputusan.”

Mendorong Reformasi Paradigma Pengawasan

Agar praktisi pengadaan dapat terbebas dari cengkeraman “penjara pasal”, perubahan paradigma juga harus terjadi secara mendasar di lingkungan aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa eksternal. Sistem pengawasan yang kaku, yang hanya berfokus pada pencocokan teks klerikal (textual compliance), sangat berperan dalam memelihara budaya ketakutan di kalangan praktisi.

Auditor dan aparat penegak hukum harus mulai bergeser dari model pemeriksaan berbasis checklist pasal menuju pemeriksaan berbasis kinerja dan substansi (substantive performance audit). Pengawasan harus mampu membedakan dengan tegas antara kekhilafan administrasi atau penggunaan diskresi teknis yang didasari iktikad baik untuk menyelamatkan proyek, dengan tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi (fraud).

Ketika lembaga pengawas mengapresiasi terobosan rasional yang memberikan Value for Money tinggi bagi negara dan melindungi keputusan bisnis yang transparan, para praktisi pengadaan akan memiliki kepercayaan diri untuk keluar dari pola pikir kaku. Praktisi tidak lagi tersandera oleh kebiasaan berburu pasal, melainkan fokus pada tugas utamanya: mengelola alokasi belanja negara secara cerdas, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata.

“Pemeriksaan yang adil tidak menghukum keberanian berinovasi, melainkan merangkul setiap iktikad baik yang menghadirkan kemanfaatan.”

Membebaskan Pengadaan dari Kungkungan Tekstual

Menjawab pertanyaan judul esai ini: tidak, tidak semua keputusan pengadaan harus dicari pembenarannya di dalam pasal tertulis. Menuntut agar setiap langkah teknis operasional memiliki padanan kalimat eksplisit di dalam buku aturan adalah sebuah kekeliruan paradigma yang melumpuhkan daya eksekusi pembangunan, mematikan inovasi, dan mengorbankan kualitas hasil belanja publik.

Hukum pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya adalah sarana untuk mencapai tujuan kemakmuran dan efisiensi belanja negara, bukan tujuan itu sendiri. Pasal-pasal teknis di dalam regulasi adalah panduan keselamatan umum, namun ketika pasal-pasal tersebut tidak lagi mampu menjangkau kompleksitas realitas di lapangan, para pengelola pengadaan wajib kembali pada hukum yang lebih tinggi: yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip-prinsip umum pengadaan, instrumen diskresi yang bertanggung jawab, serta kearifan pertimbangan profesional (professional judgment).

Sudah saatnya kita membebaskan sistem pengadaan barang dan jasa kita dari kungkungan pemujaan teks pasal yang menakutkan. Mari kita tumbuhkan para pejabat pengadaan yang tidak hanya mahir membaca dan menghafal aturan, tetapi juga memiliki kejelasan berpikir untuk menganalisis masalah, keberanian moral untuk mengambil keputusan terukur di tengah ketidakpastian, serta komitmen integritas yang kokoh untuk selalu menghadirkan nilai kemanfaatan tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Keagungan seorang pengelola pengadaan tidak ditentukan dari seberapa tebal pasal yang sanggup ia kutip untuk membela diri, melainkan dari seberapa besar manfaat nyata yang berhasil ia wujudkan bagi kemaslahatan bersama.”