Regulasi Sudah Jelas, Mengapa Praktiknya Masih Membingungkan?

Bagi para perumus kebijakan di tingkat pusat, regulasi pengadaan barang dan jasa kerap dipandang telah mencapai taraf kesempurnaan teknis yang nyaris mutlak. Ratusan pasal dalam Peraturan Presiden, puluhan lembar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Surat Edaran, hingga petunjuk teknis operasional telah dirancang sedemikian terperinci untuk memandu setiap jengkal proses pengadaan. Di atas kertas dokumen hukum, seluruh tahapan tampak memiliki alur linier yang terang benderang: mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Namun, ketika regulasi yang dianggap tuntas tersebut diturunkan ke meja kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan di berbagai pelosok daerah, narasi kejelasan itu seketika runtuh. Para praktisi justru terjebak dalam kebingungan akut, keraguan melangkah, dan ketidakpastian mengambil keputusan. Setiap langkah operasional kerap memicu perdebatan panjang yang melelahkan mengenai apakah tindakan yang akan diambil telah sesuai dengan aturan ataukah berisiko menjadi temuan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Kearifan tata kelola mengingatkan kita bahwa menuliskan resep obat di atas kertas putih adalah perkara mudah, namun menyembuhkan pasien dengan komplikasi penyakit yang kompleks menuntut keahlian yang jauh melampaui lembar instruksi tertulis. Ada jurang pemisah yang sangat lebar antara kejelasan normatif di atas kertas hukum dengan kenyataan dinamis di medan operasi pengadaan. Regulasi tampak jelas hanya karena ia ditulis dalam ruang hampa yang terisolasi dari variabel-variabel ketidakpastian dunia nyata, sementara praktisi harus bergelut dengan kondisi lapangan yang sarat anomali, keterbatasan anggaran, dan dinamika pasar yang tidak pernah statis.

Teks Statis vs Realitas Pasar

Akar kebingungan pertama terletak pada sifat alamiah regulasi yang selalu bersifat statis dan kodifikatif, sementara objek pengadaan dan mekanisme pasar selalu bergerak dinamis mengikuti lompatan teknologi dan gejolak ekonomi global. Regulasi dirancang menggunakan bahasa hukum yang berusaha mencakup seluruh jenis komoditas secara umum, mulai dari pengadaan alat tulis kantor sederhana, jasa konsultansi perencanaan kota pintar, pengadaan kapal patroli militer, hingga konstruksi bendungan raksasa. Mengharapkan satu payung regulasi mampu memberikan petunjuk langkah demi langkah yang presisi untuk ribuan jenis barang dan jasa yang beredar di pasar adalah sebuah kemustahilan metodologis.

Pepatah klasik dalam manajemen logistik menegaskan bahwa peta bukanlah wilayah itu sendiri, dan jalan raya yang sesungguhnya selalu penuh dengan lubang serta belokan tak terduga yang tidak pernah tercantum di dalam lembaran peta. Ketika praktisi dihadapkan pada transaksi komoditas berteknologi tinggi seperti perangkat komputasi awan, perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan, atau mesin medis mutakhir, aturan prosedural konvensional mengenai pemeriksaan fisik barang seketika kehilangan relevansinya. Bagaimana seorang panitia penerima hasil pekerjaan memverifikasi keaslian dan performa algoritma digital jika aturan yang ada hanya berbicara tentang hitungan fisik unit dan serah terima dokumen faktur pabrikan?

Kebingungan praktisi semakin memuncak ketika pasar mengalami guncangan eksternal yang di luar kendali, seperti lonjakan inflasi mendadak, perang tarif internasional, atau kelangkaan bahan baku impor akibat krisis geopolitik. Di satu sisi, regulasi menuntut agar penyesuaian harga atau perubahan kontrak dibatasi secara ketat demi disiplin anggaran. Di sisi lain, harga riil material konstruksi di lapangan telah melambung tinggi melebihi pagu anggaran yang disetujui setahun sebelumnya. Praktisi menjadi bingung karena aturan yang katanya sudah jelas tidak menyediakan jalan keluar operasional yang fleksibel tanpa menjerumuskan mereka ke dalam risiko tuduhan kerugian negara.

Harmonisasi Yuridis

Tinjauan yuridis membuktikan bahwa kebingungan praktisi bukan semata-mata akibat ketidakmampuan membaca aturan, melainkan akibat adanya benturan struktural dalam sistem hukum nasional itu sendiri. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 telah menetapkan kerangka kerja yang sangat terstruktur. Pasal 4 regulasi tersebut menegaskan bahwa tujuan utama pengadaan adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (value for money), sementara Pasal 6 menggariskan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.

Namun, di tingkat pelaksanaan teknis melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, aturan sering kali dijabarkan menjadi ratusan klausul checklist yang sangat kaku. Ketika terjadi benturan antara pencapaian tujuan nilai manfaat dengan kepatuhan tata cara administratif, praktisi mengalami kebingungan hierarkis: apakah mereka harus mengutamakan keberhasilan fungsi pekerjaan ataukah mengutamakan kepatuhan formal terhadap tahapan dokumen?

Kebingungan ini semakin diperparah ketika aturan teknis pengadaan bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 1 angka 9 serta Pasal 22 hingga Pasal 32, secara sah memberikan wewenang diskresi kepada pejabat publik untuk mengatasi kebuntuan administrasi, mengisi kekosongan hukum, atau menyelesaikan stagnasi demi kepentingan umum. Namun, dalam benak aparat pemeriksa di lapangan, penggunaan diskresi oleh PPK sering kali langsung dicurigai sebagai bentuk penyimpangan atau pelanggaran prosedur operasional standar. Praktisi berada di persimpangan jalan yang membingungkan: menggunakan diskresi yang sah menurut undang-undang administrasi tetapi berisiko dipersoalkan oleh auditor pengadaan, atau membiarkan proyek mandek demi kepatuhan kaku pada pedoman teknis kementerian.

Kebijakan Tumpang Tindih

Faktor struktural lain yang memicu kebingungan masif di kalangan praktisi adalah tumpang tindihnya regulasi horizontal maupun vertikal. Di Indonesia, aturan pengadaan tidak berdiri sendiri dalam satu menara gading yang tunggal. Kebijakan pengadaan saling bertaut, saling menumpuk, dan kerap saling menegasikan dengan regulasi sektoral lainnya, seperti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, undang-undang perbendaharaan negara, aturan ketenagakerjaan mengenai upah minimum, regulasi lingkungan hidup, hingga instruksi penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Nasihat bijak tata kelola pemerintahan menyatakan bahwa ketika ada terlalu banyak komando yang diteriakkan di medan pertempuran, para prajurit di garis depan tidak akan tahu ke mana harus melangkah, dan langkah pertama yang mereka ambil adalah membeku dalam kebingungan. Praktisi pengadaan dihadapkan pada kewajiban mutlak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu sesuai amanat Pasal 66 Perpres 12/2021 dan Instruksi Presiden terkait. Namun di saat yang sama, aturan efisiensi anggaran menuntut praktisi memilih barang yang paling murah, padahal sering kali barang impor memiliki harga yang jauh lebih kompetitif dengan mutu yang lebih teruji.

Ketegangan antar-regulasi ini menempatkan praktisi dalam posisi buah simalakamal yang membingungkan. Jika memilih produk lokal ber-TKDN tinggi yang harganya lebih mahal, praktisi berisiko dituding melakukan pemborosan anggaran atau kemahalan harga oleh auditor pemeriksa keuangan. Sebaliknya, jika memilih produk impor yang murah demi mengejar penghematan kas negara, praktisi dianggap membangkang terhadap instruksi nasional penggunaan produk dalam negeri dan terancam sanksi administratif. Regulasi masing-masing sektor mengklaim aturannya sudah sangat jelas, namun harmonisasi antar-kebijakan tersebut di lapangan sama sekali tidak pernah diselesaikan di tingkat pembuat kebijakan.

Perbedaan Persepsi Antar Pelaku Pengadaan

Kebingungan dalam praktik pengadaan juga bersumber dari jurang persepsi yang menganga antara tiga aktor utama: regulator yang merumuskan teks aturan, praktisi yang mengeksekusi kontrak, dan auditor yang memeriksa hasil pekerjaan. Masing-masing pihak melihat regulasi melalui kacamata kepentingan, indikator kinerja, dan tanggung jawab yang saling bertentangan secara psikologis maupun institusional.

Regulator menyusun aturan dengan asumsi kondisi ideal (ideal-state assumption), di mana semua penyedia dianggap jujur, informasi pasar tersedia secara sempurna, dan pejabat pengadaan memiliki kompetensi kelas dunia. Praktisi pengadaan di lapangan menghadapi realitas yang sama sekali terbalik: penyedia lokal yang minim permodalan, jaringan internet yang sering terputus saat lelang elektronik berlangsung, serta tekanan politis dari berbagai pemangku kepentingan daerah. Sementara itu, auditor dan aparat penegak hukum memeriksa pekerjaan secara retrospektif (hindsight bias), bertahun-tahun setelah proyek selesai, di mana seluruh akibat buruk telah terlihat jelas dan seluruh keputusan darurat yang diambil praktisi di masa lalu dinilai dengan standar kehati-hatian yang tidak realistis.

Ada pepatah keadilan yang memperingatkan bahwa menghakimi sebuah keputusan di tengah kobaran api darurat dengan ketenangan ruang sidang yang ber-AC adalah bentuk ketidakadilan intelektual. Praktisi menjadi bingung dan ketakutan karena apa yang dalam pandangan mereka merupakan solusi teknis terbaik untuk menyelamatkan proyek—seperti memberikan kesempatan perpanjangan waktu kerja berdasarkan Pasal 56 Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021—dalam pandangan auditor pemeriksa kerap ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan atau kongkalikong yang mencurigakan. Ketiadaan standar interpretasi yang seragam di antara instansi pengawas inilah yang mengubah aturan yang katanya jelas menjadi labirin ketidakpastian bagi para pelaksana di lapangan.

Taat Dokumen Namun Mengorbankan Kualitas

Kebingungan sistemik ini pada akhirnya melahirkan anomali yang sangat merusak tata kelola pengadaan publik, yaitu berkembangnya budaya pengadaan defensif (defensive procurement). Ketika praktisi menyadari bahwa kejelasan aturan hanyalah fatamorgana yang tidak mampu melindungi mereka dari jerat hukum, mereka secara sadar mengorbankan kualitas substansi demi mengejar kepatuhan dokumen administratif. Praktisi lebih memilih patuh secara mekanis terhadap format checklist daripada menggunakan nalar profesionalnya untuk menguji apakah barang yang dibeli benar-benar bermutu tinggi.

Kearifan profesional mengingatkan kita bahwa bangunan yang kokoh tidak pernah disangga oleh tumpukan kertas laporan yang rapi dan bermeterai, melainkan oleh campuran semen, pasir, dan baja yang diramu dengan kaidah rekayasa keteknikan yang benar. Namun di meja lelang, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Pokja pemilihan merasa lebih aman menggugurkan kontraktor yang berpengalaman puluhan tahun hanya karena format surat penawarannya salah ketik satu huruf, lalu memenangkan kontraktor fiktif yang dokumen administrasinya disusun tanpa cacat oleh calo tender profesional. Praktisi tahu tindakan ini keliru secara akal sehat, namun mereka bingung karena aturan formil menuntun mereka pada keputusan yang salah tersebut.

Akibat dari paradoks kepatuhan ini adalah kerugian negara yang terselubung dan masif. Gedung-gedung sekolah yang baru dibangun bocor atapnya dalam hitungan bulan, peralatan laboratorium di kampus-kampus mangkrak tidak terpakai, dan jalan raya antarkabupaten hancur diterjang air hujan karena kualitas aspal yang sangat rendah. Semua kegagalan mutu ini terjadi di bawah payung proses pengadaan yang secara dokumen dinilai berstatus wajar tanpa pengecualian oleh tim pemeriksa administratif. Kebingungan praktisi telah berubah menjadi keputusasaan moral: mereka dipaksa memilih antara keselamatan diri dari jerat audit atau kemanfaatan fasilitas bagi masyarakat luas.

Perlunya Pendokumentasian Teruji

Untuk keluar dari jebakan kebingungan ini, praktisi pengadaan tidak boleh pasrah dan larut dalam ketakutan yang melumpuhkan. Diperlukan sebuah protokol operasional yang sistematis dan berlandaskan hukum agar setiap keputusan non-standar yang diambil di tengah ketidakjelasan aturan tetap memiliki akuntabilitas yang tinggi dan tahan uji saat dilakukan audit fungsional maupun hukum.

Langkah fundamental yang wajib ditegakkan adalah mengubah seluruh pertimbangan teknis dan manajerial menjadi rekam jejak pembuktian tertulis (written audit trail). Praktisi harus menyusun dokumen telaahan komprehensif berupa Nota Dinas Justifikasi Teknis sebelum sebuah keputusan strategis dieksekusi. Dokumen ini harus mengurai secara kronologis: masalah konkret di lapangan yang tidak diatur secara eksplisit dalam pedoman teknis, alternatif jalan keluar yang dikaji, analisis risiko perbandingan biaya, serta rujukan pasal hukum administrasi atau tujuan pengadaan yang menjadi payung penafsiran. Niat baik yang hanya disimpan dalam dada atau dibicarakan secara lisan dalam forum rapat tertutup tidak memiliki nilai pembuktian apa pun di mata hukum pemeriksa.

Langkah kedua adalah membagi beban tanggung jawab tafsir melalui mekanisme kolaborasi institusional (shared accountability). Praktisi tidak boleh memikul kebingungan penafsiran aturan seorang diri di meja kerja. Berdasarkan kerangka Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021, praktisi memiliki hak legal untuk meminta pendampingan pengawasan (Probity Advice) dari Inspektorat atau APIP sejak tahap awal perencanaan kebutuhan. Jika menyangkut masalah interpretasi klausul kontrak perdata yang pelik, praktisi berhak memohon Pendapat Hukum (Legal Opinion) resmi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Republik Indonesia. Keterlibatan ahli hukum dan aparat pengawas internal secara tertulis membuktikan bahwa praktisi telah menerapkan asas kecermatan tertinggi (due diligence) dalam membedah aturan yang membingungkan tersebut.

Langkah ketiga yang tidak boleh diabaikan adalah deklarasi bebas benturan kepentingan (conflict of interest statement). Kebingungan praktisi sering kali dipandang sebagai kedok kecurangan oleh auditor apabila di balik keputusan tersebut ditemukan aliran keuntungan finansial atau hubungan kekeluargaan dengan pihak penyedia. Dengan melampirkan pakta integritas yang ditandatangani secara terbuka serta mendokumentasikan proses klarifikasi pasar secara transparan, praktisi telah membangun benteng pembuktian terkuat bahwa diskresi yang diambil murni ditujukan demi kepentingan penyelesaian proyek dinas, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menyederhanakan Pola Pikir Pengadaan

Pada akhirnya, pertanyaan mengapa aturan yang tampak jelas masih membingungkan dalam praktiknya bermuara pada kesadaran mendasar bahwa aturan hanyalah instrumen penuntun, bukan berhala administratif yang harus disembah dengan mengorbankan akal budi. Kebingungan akan selalu muncul manakala kita memisahkan teks hukum dari jiwa keadilan dan tujuan keberadaannya. Hukum pengadaan diciptakan bukan untuk menyulitkan aparatur negara dalam bekerja, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal demi kemaslahatan rakyat.

Kearifan abadi dalam peradaban hukum menegaskan bahwa keselamatan, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa nasional—mulai dari kementerian perumus kebijakan, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga praktisi di garis depan—duduk bersama untuk meruntuhkan sekat-sekat kebingungan interpretasi ini. Regulasi harus disederhanakan orientasinya: bergeser dari pengawasan tata kelola yang bersifat klerikal-administratif menuju pengawasan tata kelola yang berbasis pada kinerja substantif dan pencapaian nilai manfaat nyata.

Bagi para praktisi pengadaan, kebingungan di lapangan harus dijawab dengan kematangan kompetensi teknis, keberanian moral, dan penguasaan hukum administrasi negara yang komprehensif. Menghadapi aturan yang tampak multitafsir membutuhkan kecerdasan profesional untuk mendudukkan substansi di atas formalitas, serta ketelitian untuk membentengi setiap diskresi dengan dokumentasi data yang tak terbantahkan. Hanya dengan pergeseran paradigma dari kepatuhan buta menuju kepemimpinan pengadaan yang berintegritas, kebingungan praktik di lapangan dapat diakhiri, mengembalikan marwah pengadaan sebagai pilar strategis yang menggerakkan roda pembangunan dan kesejahteraan bangsa.